Cek NPWP Online via coretaxdjp.pajak.go.id, Bisa Masukkan NIK
Cek NPWP secara online dilakukan untuk aktivasi Coretax DJP. Segera cek melalui coretaxdjp.pajak.go.id dengan cara memasukkan NIK atau NPWP.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Cek NPWP Online menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk memastikan status dan keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara cepat dan resmi.
NPWP merupakan nomor identitas unik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada orang pribadi dan badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Termasuk di dalamnya karyawan, pekerja bebas, pelaku UMKM, pengusaha, serta instansi atau badan hukum yang memiliki kewajiban perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak dalam seluruh kegiatan administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.
Kepemilikan dan pengecekan NPWP juga menjadi tahap awal dalam aktivasi sistem Coretax DJP, yaitu layanan perpajakan terintegrasi berbasis digital.
Baca juga: Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2025 untuk Guru, PNS, PPPK, TNI, Polri, Paling Lambat 31 Desember
Cara Cek NPWP Online
Cara mengecek NPWP secara online milik pribadi dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu melalui website DJP dan coretaxdjp.pajak.go.id.
Kedua situs tersebut dapat diakses melalui HP, tablet, laptop, dan PC/komputer.
Berikut cara cek NPWP online sebagaimana telah dicoba Tribunnews.com, Jumat (26/12/2025) hari ini:
Cek NPWP Online via coretaxdjp.pajak.go.id
1. Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id atau klik link ini
2. Klik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" yang berada di bawah
3. Pada halaman Permintaan Akses Digital, centang pada bagian "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*
4. Lompati bagian "Sebagai Penanggung jawab Wajib Pajak Perusahaan atau bukan?" dan "Proksi Warisan tidak terbagi?"
5. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP pada kolom Pemilihan Wajib Pajak yang telah tersedia.
6. Klik "Cari"
7. Nantinya, Coretax DJP akan menampilkan nama Wajib Pajak hasil pencarian berdasarkan NIP/NPWP yang dimasukkan.
8. Jika muncul nama Wajib Pajak, maka NPWP tersebut aktif dan bisa dipakai.
9. Sementara NIK/NPWP tidak ditemukan, maka sistem Coretax DJP akan menampilkan notifikasi:
Data Tidak Ditemukan
Wajib Pajak Tidak Ditemukan!
Informasi yang Anda cari tidak tersedia dalam sistem kami. Silakan periksa kembali data Anda atau hubungi tim dukungan untuk bantuan.
Cek NPWP Online via website DJP
1. Akses https://account.pajak.go.id/ atau klik link ini
https://account.pajak.go.id/cek/GV_nPXBNHDKSLYvrYjq8KA==
2. Masukkan kode keamanan yang telah ditampilkan
3. Klik Cek
4. Sistem akan menampilkan hasil pencarian NPWP:
NPWP Valid
NPWP 718XXXXXXXXXX ditemukan di sistem.
Sebenarnya ada cara yang dapat dilakukan untuk cek NPWP dan disarankan oleh banyak kalangan. Salah satunya melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Hanya saja, saat Tribunnews.com mencoba, laman tersebut tidak dapat diakses.
Tertulis keterangan "Situs ini tidak bisa dijangkau. ereg.pajak.go.id membutuhkan waktu terlalu lama untuk merespons."
Sehingga tidak disarankan menggunakan laman ereg.pajak.go.id, melainkan bisa langsung ke coretaxdjp.pajak.go.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.