Menperin Agus Gumiwang Santai Hadapi Relokasi Pabrik: Asal Tak Keluar RI
Kepala daerah diminta menetapkan UMP yang kompetitif agar industri bertahan dan investasi baru masuk.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- Pemerintah tak mempersoalkan relokasi pabrik selama tetap di Indonesia dan kapasitas produksi tidak berkurang.
- Kepala daerah diminta menetapkan UMP yang kompetitif agar industri bertahan dan investasi baru masuk.
- Reformasi TKDN dinilai memperkuat daya tarik investasi karena didukung belanja pemerintah dan BUMN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tidak terlalu mempersoalkan keputusan perusahaan yang melakukan relokasi pabrik, selama relokasi tersebut masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Agus juga menekankan, relokasi pabrik tidak menjadi masalah sepanjang perusahaan tidak mengurangi kapasitas produksi.
"Kami tidak terlalu pusing dengan adanya relokasi pabrik selama relokasi pabrik itu tetap berada di wilayah NKRI dan tidak mengurangi kapasitas produksi," kata Agus di Jakarta, dikutip Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Tekan Biaya, Perusahaan Relokasi Pabrik ke Daerah dengan UMR Rendah
Seiring dengan itu, Agus mengingatkan para kepala daerah agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara kompetitif.
Menurut dia, penentuan UMP yang bijak sangat penting agar perusahaan tetap bertahan dan terus berproduksi di daerah masing-masing.
Ia menilai UMP yang kompetitif tidak hanya berfungsi menjaga perusahaan yang sudah ada, tetapi juga berpotensi menarik investasi baru karena nilai upah yang harus dibayarkan dianggap rasional oleh pelaku usaha.
"Daerah perlu menetapkan UMP yang kompetitif agar pabrik-pabrik tetap stay di daerahnya masing-masing atau pabrik-pabrik baru, investasi baru, masuk ke daerahnya masing-masing karena UMP-nya rasional [atau] masuk akal," ujar Agus.
Agus menegaskan, penetapan UMP yang rasional bukanlah praktik yang salah.
Ia memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk persaingan antardaerah demi mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah melalui investasi yang masuk.
Lebih lanjut, UMP yang kompetitif juga diyakini dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja di daerah.
Agus turut mengingatkan kembali pentingnya peran kepala daerah dalam mendatangkan investasi ke wilayahnya masing-masing.
Ia menilai, reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dilakukan Kementerian Perindustrian sudah membuka jalan untuk peningkatan minat perusahaan berinvestasi di Indonesia.
Pasalnya, melalui kebijakan TKDN, perusahaan yang berinvestasi secara otomatis memiliki pasar yang didukung negara melalui belanja pemerintah, baik APBN, APBD, maupun BUMN.