Tarif Listrik PLN per kWh Januari 2026 Tidak Mengalami Kenaikan, Simak Daftar Lengkapnya
Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN Triwulan I (Januari–Maret) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tetap dan tidak mengalami kenaikan.
- Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 25 golongan pelanggan secara keseluruhan tetap menikmati tarif tanpa perubahan.
- Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi, termasuk bagi UMKM, di awal tahun 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN pada kuartal I (Januari–Maret) 2026.
Adapun tarif listrik PLN Triwulan I (Januari–Maret) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tri Winarno menjelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan.
Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
"Bagi kami listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami mengusahakan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif," ujar Darmawan Prasodjo, DIrektur Utama PLN, dikutip dari @pln_id.
Daftar Harga Listrik PLN per kWh Periode Triwulan I (Januari–Maret) 2026
Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif listrik secara berkala melalui laman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Baca juga: Pulihkan Mayoritas Listrik Desa Aceh, PLN Belum Berani Aliri ke Rumah karena Alasan Keselamatan
Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada periode Triwulan I (Januari–Maret) 2026:
Keperluan Rumah Tangga
- R-1/TR (Subsidi) daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR (Subsidi) daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.
Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.
Keperluan Bisnis
- B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
- B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
- B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
Keperluan Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan