Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Legislator PDIP: Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Bisa Berdampak PHK di Sektor Kretek

Sofwan mengingatkan Menkeu terkait rencana menambah layer baru rokok akan berpotensi gulung tikarnya golongan Sigaret Kretek Tangan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Legislator PDIP: Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Bisa Berdampak PHK di Sektor Kretek
Istimewa
POTENSI PHK - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana menambah layer baru rokok akan berpotensi gulung tikarnya golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi mengancam keberlangsungan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT). 
  • Ia menilai kebijakan ini bisa memicu PHK massal karena SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
  • Sofwan menjelaskan, penambahan layer cukai dapat mendorong fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk dengan tarif cukai lebih rendah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana menambah layer baru rokok akan berpotensi gulung tikarnya golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Politikus PDIP yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini menduga akan terjadi PHK massal.

"Bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu ketidakstabilan pasar dan berdampak buruk terhadap kelangsungan industri padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini penopang serapan tenaga kerja (padat karya)," kata Sofwan di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Menurut legislator PDI Perjuangan ini, penambahan layer baru dalam struktur cukai dapat mendorong terjadinya fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk dengan tarif cukai yang lebih rendah. 

Kondisi ini dinilai semakin berisiko mengingat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

“Saya kira, kondisi daya beli yang belum pulih ini juga disadari pemerintah, terlihat dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebagaimana dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) No 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang kembali diturunkan,” terangnya.

Sofwan turut menyoroti penurunan target penerimaan cukai tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp225,75 triliun, lebih rendah 1,89 persen dibandingkan target CHT 2025 yang mencapai Rp230,09 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda

“Penurunan target ini menjadi sinyal bahwa pemerintah menyadari adanya tantangan besar dalam konsumsi dan daya beli masyarakat. Penambahan layer cukai di tengah situasi seperti ini justru berpotensi menjadi langkah yang kontraproduktif bagi keberlangsungan industri nasional,” jelasnya.

Sofwan mengkhawatirkan keberadaan layer baru akan mendorong pelaku usaha berpindah ke lapisan tersebut. 

Dampak lanjutan dari kondisi ini, menurutnya, akan sangat dirasakan oleh kelangsungan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Selama ini, SKT dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. 

Namun, apabila struktur cukai baru membuat harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) tidak lagi terpaut jauh dengan SKT, konsumen berpotensi beralih ke SKM.

“Pergeseran konsumsi ini dikhawatirkan dapat mematikan industri SKT. Jika permintaan SKT terus menurun, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor yang sangat bergantung pada tenaga manusia ini sulit untuk dihindari,” tandas Sofwan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas