Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 13-29 Maret 2026, Menhub: Agar Lancar dan Aman saat Libur Lebaran

Pembatasan operasional angkutan barang penting dilakukan untuk kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 13-29 Maret 2026, Menhub: Agar Lancar dan Aman saat Libur Lebaran
HO/IST
OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Pemerintah berlakukan pembatasan operasional angkutan barang periode Lebaran 2026 selama 16 hari mulai 13 sampai 29 Maret mendatang. 

Ringkasan Berita:
  • Operasional angkutan barang periode Lebaran 2026 dibatasi selama 16 hari mulai 13 sampai 29 Maret 2026.
  • Pembatasan operasional angkutan barang penting dilakukan untuk kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berlakukan pembatasan operasional angkutan barang periode Lebaran 2026 selama 16 hari mulai 13 sampai 29 Maret mendatang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini penting dilakukan untuk kelancaran arus mudik serta balik selama periode Libur Lebaran 2026. Ini juga merupakan prioritas utama pemerintah.

Hal tersebut diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Baca juga: Siap Dukung SE Gubernur Jabar soal Larangan Truk Sumbu 3, Perusahaan AMDK Minta Waktu Implementasi

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Menhub Dudy juga menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang. 

Menhub Dudy menyebut pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi," jelasnya.

Menhub Dudy juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya. 

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi. 

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.

 

Menhub Dudy mengungkapkan bahwa Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai. 

Dia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026.

Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu. 


“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutur Menhub.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas