Tahan Ekspansi Minimarket, Menteri Ferry Juliantono Klaim Kepala Daerah Ingin Moratorium
Ekspansi minimarket berdampak pada penjualan warung kelontong di desa-desa yang kehilangan pembeli.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Sejumlah kepala daerah di provinsi dan kabupaten yang ingin memberlakukan moratorium (penghentian sementara) ekspansi ritel modern dan minimarket.
- Bisnis mereka disebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2007 yang mengatur jarak pendirian ritel dengan toko kelontong dan pasar tradisional.
- Ekspansi minimarket berdampak pada penjualan warung kelontong di desa-desa yang kehilangan pembeli.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi RI (Menkop) Ferry Juliantono mengaku banyak mendapat aspirasi dari sejumlah kepala daerah di provinsi dan kabupaten yang ingin memberlakukan moratorium (penghentian sementara) ekspansi ritel modern dan minimarket.
Dia beralasan, ekspansi ritel modern seperti minimarket sudah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2007 yang mengatur jarak pendirian ritel dengan toko kelontong dan pasar tradisional.
"Kami sekarang banyak mendengar dari beberapa kepala daerah yang ingin melaksanakan moratorium terhadap keberadaan ritel-ritel modern yang ada kaitannya dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Presiden."
"Yang pertama tentu soal jarak minimum antara pasar tradisional dengan ritel modern," kata Ferry saat jumpa pers di kantor Kementerian Koperasi di Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam Perpres 112 tahun 2007 tersebut diatur kalau pendirian ritel modern dalam hal ini seperti Indomaret, Alfamart dan semacamnya harus berjarak lebih dari 500 meter dari warung kelontong maupun pasar tradisional.
Namun, faktanya kata Ferry, saat ini banyak kepala daerah yang mendapati adanya pelanggaran terhadap letak didirikannya ritel modern tersebut.
"Gini, tadi di Perpres 112 ini yang terpenting adalah bahwa jarak antara keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Dari soal situ saja, kami menghimbau itu dicek apakah memenuhi aturan itu atau enggak," beber dia.
Baca juga: KSPSI Kritik Wacana Penutupan Minimarket Jika Kopdes Berjalan: Sosial - Ekonomi Bisa Gejolak
Dia bilang, kerap didapati fakta ekspansi minimarket berdampak pada penjualan warung kelontong di desa-desa. Kata dia, banyak warung kelontong yang kehilangan omzet karena masifnya keberadaan ritel modern di desa.
"Tadi teman-teman APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) mengadakan riset kecil-kecilanlah, sederhana, bahwa memang ada dampak berdirinya ritel modern terhadap warung-warung kelontong," kata dia.
Meski demikian, dia bilang penerapan moratorium bukan kewenangan Kementerian Koperasi tapi kewenangan Pemerintahan Daerah masing-masing, mengacu pada suratpenerbitan izin pendirian ritel modern.
"Moratorium itu haknya pemerintah daerah, bukan kementerian koperasi. Tapi kami mendengar banyak kepala-kepala daerah yang saya temui, yang mereka akan melakukan moratorium. Bukan ranahnya kementerian koperasi," kata dia.
Baca juga: Mendes Yandri Minta Agar Izin Minimarket Baru Dihentikan: Demi Hidupkan Kopdes
Menurut dia, penerapan moratorium dimungkinkan hanya akan berlaku bagi pengusaha yang ingin mengajukan izin pendirian ritel baru di suatu wilayah.
"Justru mereka (Pemerintah Daerah) lihat ada apa namanya, pelanggaran-pelanggaran terhadap izin sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru," ucap dia.
"Ritel modern yang sudah ada kita hormati, nggak apa-apa. Tapi terhadap keinginan ekspansi sampai apalagi ke desa, ya mbok ingat-ingat yang lain," tandas Ferry.
Caption: NASIB WARUNG KELONTONG - Menteri Koperasi RI (Menkop) Ferry Juliantono (kiri) saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koperasi RI (Kemenkop), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Ferry menyebut, banyak kepala daerah yang ingin menerapkan moratorium pembangunan ritel modern di wilayahnya.
Baca tanpa iklan