Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengamat Minta Pemerintah Lebih Tegas Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Penambahan satu layer cukai rokok dengan tarif rendah dinilai memberikan kompromi kepada produsen rokok ilegal yang jelas melanggar hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamat Minta Pemerintah Lebih Tegas Tindak Peredaran Rokok Ilegal
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
ROKOK ILEGAL - Wujud dari sejumlah rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang ditemukan di pedagang rokok, marketplace, maupun media sosial. Direktur Eksekutif Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan rokok ilegal. 
Ringkasan Berita:
  • Pengamat kebijakan publik meminta pemerintah lebih tegas menindak peredaran rokok ilegal di masyarakat.
  • Praktik penyalahgunaan pita cukai tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan yang membuka celah maraknya rokok ilegal di pasaran.
  • Penambahan satu layer cukai rokok dengan tarif rendah dinilai memberikan kompromi kepada produsen rokok ilegal yang jelas melanggar hukum.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sejumlah pengamat kebijakan menilai, praktik penyalahgunaan pita cukai tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan yang selama ini membuka celah bagi maraknya rokok ilegal di pasaran.

Tanpa penindakan hukum yang tegas dan konsisten, praktik kongkalikong antara oknum aparat dan pelaku rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan negara.

Baca juga: Rokok Ilegal Gerus Rp25 Triliun per Tahun, Dinilai Dapat Ancam Program Kesehatan Hingga Pendidikan

Dalam konteks tersebut, wacana kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan terkait penambahan satu layer cukai rokok dengan tarif rendah untuk “mengakomodasi” produsen rokok ilegal justru memunculkan kekhawatiran baru. Pendekatan tersebut dinilai memberikan kompromi bagi produsen rokok ilegal yang jelas merupakan pelanggaran hukum.

Direktur Eksekutif Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan rokok ilegal.

Menurutnya, kebijakan penambahan layer cukai tarif rendah untuk rokok ilegal justru berisiko menciptakan paradoks.

Rekomendasi Untuk Anda

“Ironisnya, dalam praktik kebijakan di Indonesia, pelanggaran justru berisiko ‘diganjar’ insentif, bukan sanksi. Penambahan layer cukai menunjukkan bagaimana kebijakan yang seharusnya menekan rokok ilegal justru berpotensi mengakomodasinya. Jika kebijakan ini tidak efektif dan rokok ilegal tetap marak, apakah solusi yang diambil adalah menambah layer baru lagi?” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (13/4/2026).

Menurutnya, momentum penegakan hukum oleh KPK seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan cukai, termasuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Tanpa fondasi penegakan hukum yang tegas, bahkan kebijakan tambah layer justru kontraproduktif dan dapat memperlemah upaya pemberantasan rokok ilegal secara menyeluruh.

“Masalah rokok ilegal tidak bisa diselesaikan dengan memberi ruang bagi pelanggaran dan menjadikan para pelanggar sebagai mitra. Justru diperlukan keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan industri,” tegasnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum.

“Dalam kerangka negara hukum dan tata kelola yang baik, kebijakan fiskal dan penegakan hukum sebaiknya berjalan secara bersamaan, sehingga perubahan tarif tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan sistem regulasi yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” jelasnya.

Terkait rencana Kemenkeu menambah layer cukai rendah untuk mengakomodasi rokok ilegal, Sunny menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap ketentuan cukai.

“Dalam negara hukum, kepastian hukum dan keadilan regulatif merupakan prinsip penting. Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan cukai berhak memperoleh perlakuan yang adil, perlindungan hukum dari Pemerintah, dan lingkungan usaha yang kompetitif,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari 2026. Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her, yang diperiksa Kamis (9/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas