Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

GAPPRI Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Ekonomi Terkait Pengaturan Batasan Kadar Nikotin dan Tar

Penolakan ini didasarkan pada fakta lapangan mengenai kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain selain di RI.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in GAPPRI Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Ekonomi Terkait Pengaturan Batasan Kadar Nikotin dan Tar
istimewa
PEMBATASAN KADAR NIKOTIN - Ketua Umum Gappri Hendri Najoan (tengah) menyampaikan sikap organisasinya. GAPPRI menolak rencana pemerintah yang hendak mengatur batasan kadar nikotin, tar dan larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. 
Ringkasan Berita:
  • Gappri menolak rencana pembatasan kadar nikotin, tar, dan larangan bahan tambahan karena dinilai tak sesuai karakter tembakau dan cengkeh lokal.
  • Kebijakan itu berpotensi mengganggu rantai pasok industri kretek, termasuk ancaman bagi petani tembakau dan cengkeh.
  • Aturan tersebut dikhawatirkan memicu rokok ilegal dan menekan keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hendak mengatur batasan kadar tar dan nikotin. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang dilarang dalam Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Baca juga: Pengguna Tembakau Elektronik Diminta Perhatikan Dampak Lingkungan dan Kenyamanan

Merespon hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak rencana pemerintah yang hendak mengatur batasan kadar nikotin, tar dan larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. 

Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan menyampaikan rencana kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, sehingga berpotensi mematikan kelangsungan mata rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. 

Henry menegaskan, penolakan ini didasarkan pada fakta lapangan mengenai kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain. 

"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu,” ujar Henry, Rabu (15/4/2026).

Ia menyampaikan, rencana pengaturan itu juga akan mengancam komoditas cengkeh. Sebagai komponen utama kretek, cengkeh merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan. Membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkeh dalam rokok. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal (local wisdom) yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," kata Henry.

Henry pun mengingatkan, sebenarnya Indonesia telah memiliki standardisasi pengukuran kadar Nikotin dan Tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Perumusan SNI, bahkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat. 

Baca juga: Mata Kena Abu Rokok Jangan Dikucel, Ketahui Cara Pertolongan Pertamanya

"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada, menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan," harap Henry.

Gappri juga menyoroti pengaturan bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau. Rancangan peraturan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.

Menurut Henry, selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya.

Apabila larangan ini diberlakukan, kata Henry, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya. 

Baca juga: 5 Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara Sikapi Operasi Besar Rokok Ilegal

"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," terang Henry.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas