Telkomsel di Sidang MK: Tak Ada Kuota Hangus, Tapi Habisnya Jasa Berlangganan
Telkomsel membantah kuota internet pelanggan hangus saat tidak digunakan dan mengisitilahkannya sebagai berakhirnya masa layanan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Telkomsel membantah kuota internet pelanggan hangus saat tidak digunakan dan mengisitilahkannya sebagai berakhirnya masa layanan.
- Mahkamah Konstitusi memanggil sejumlah provider telekomunikasi untuk memberi keterangan terkait pengaturan kuota hangus.
- Para operator seluler Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telkomsel membantah anggapan bahwa kuota internet pelanggan hangus saat tidak digunakan. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), operator tersebut menegaskan, yang terjadi adalah berakhirnya masa layanan sesuai kesepakatan awal.
Vice President SIMPATI Product Marketing, Adhi Putranto menyebut istilah kuota hangus tidak tepat karena layanan internet pada dasarnya adalah akses dengan batas volume dan waktu tertentu.
"Namun demikian, yang sebenarnya diberikan kepada pelanggan adalah jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu," kata Adhi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/4/21026).
"Dengan demikian, terminologi paket atau kuota hangus maupun penghapusan kuota secara sepihak menurut hemat kami tidak tepat," sambungnya.
Sebab, lanjut Adhi, yang terjadi adalah berakhirnya hubungan jasa layanan internet sesuai volume dan jangka waktu yang telah dipilih oleh pelanggan.
Adhi juga menuturkan, sistem kuota diterapkan untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan sekaligus menjaga kapasitas jaringan yang terbatas. Operator juga menyatakan telah memberikan informasi secara terbuka kepada pelanggan terkait layanan yang digunakan.
Baca juga: Telkomsel Klaim Layanan IndiHome Sudah Kembali Normal
"Dalam penyelenggaraan layanan internet seluler, Telkomsel memandang keterbukaan informasi sebagai hal yang penting dan menyampaikan informasi layanan secara terbuka, jelas, dan dapat diakses oleh seluruh pelanggan," pungkasnya.
Sebagai informasi, MK memanggil sejumlah provider telekomunikasi untuk memberi keterangan terkait pengaturan kuota hangus.
Baca juga: Gangguan Jaringan Meluas Akibat Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar, Telkomsel Percepat Pemulihan
Provider telekomunikasi tersebut adalah Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu turut dipanggil juga hadir Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia dan PLN.
Seluruhnya menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Baca tanpa iklan