Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Rencana Batas Nikotin dan Tar Dikaji, Industri Soroti Tekanan di Sektor Padat Karya

Rencana batas nikotin dan tar masih dikaji pemerintah. Industri dan serikat pekerja soroti potensi tekanan pada sektor padat karya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Rencana Batas Nikotin dan Tar Dikaji, Industri Soroti Tekanan di Sektor Padat Karya
Kompas/Amir Sodikin
BATAS NIKOTIN DAN TAR - Tangan pekerja merapikan dan memotong rokok kretek di salah satu fasilitas produksi. Aktivitas ini menjadi bagian dari proses industri padat karya yang tengah disorot dalam kajian kebijakan pembatasan nikotin dan tar. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan kadar nikotin dan tar lintas kementerian dan lembaga.
  • Industri dan serikat pekerja menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap sektor padat karya tembakau.
  • Pemerintah menyebut kajian dilakukan untuk menyeimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau masih berada dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan kebijakan ini melibatkan aspek kesehatan, ekonomi, industri, hingga ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebelumnya menegaskan bahwa proses penyusunan aturan dilakukan secara bertahap melalui uji publik dan koordinasi lintas sektor.

Pendekatan ini disebut bertujuan menyeimbangkan kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan sektor ekonomi yang terkait.

Industri Soroti Dampak ke Sektor Padat Karya

Sejumlah pelaku industri dan serikat pekerja menilai wacana pembatasan kadar nikotin dan tar perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi memberikan tekanan pada sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menyebut kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik industri tembakau di Indonesia yang berbeda dengan negara lain.

“Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi,” ujar Hendry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki rantai ekonomi yang luas, mulai dari petani hingga pekerja, sehingga perubahan kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan dampak berkelanjutan.

Baca juga: 13 Sumur Migas Ditemukan di Kawasan Transmigrasi Kaltim, Nilainya Tembus Rp2,5 T

Sorotan dari Pelaku Usaha

Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menilai pembatasan kadar nikotin dan tar dapat memberikan tekanan pada pelaku industri, terutama usaha kecil dan menengah.

Ia menjelaskan bahwa kandungan nikotin dan tar merupakan bagian dari karakter alami tembakau yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan varietas tanaman.

“Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi, apalagi pabrik kecil,” kata Agus.

Menurutnya, jika aturan diterapkan tanpa mempertimbangkan karakter bahan baku lokal, maka dampaknya dapat menjalar hingga ke sektor pertanian tembakau.

Risiko Sektor Tenaga Kerja

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua, menilai regulasi yang terlalu ketat berpotensi menekan keberlangsungan industri dan berdampak pada tenaga kerja di sektor padat karya.

Ia menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dalam menyediakan alternatif lapangan kerja apabila terjadi penurunan aktivitas industri.

“Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya,” ujarnya.

Masih Dikaji Pemerintah

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar saat ini masih berada dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum masuk ke tahap keputusan kebijakan.

Sejumlah unsur yang terlibat mencakup sektor kesehatan, ekonomi, industri, serta ketenagakerjaan, dengan tujuan mencari titik keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas