Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Batas Nikotin dan Tar Dikaji, Asosiasi Petani Cengkih Soroti Dampak pada Komoditas

Wacana batas nikotin dan tar pada tembakau masih dikaji pemerintah, petani cengkih menyoroti dampaknya terhadap komoditas lokal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Batas Nikotin dan Tar Dikaji, Asosiasi Petani Cengkih Soroti Dampak pada Komoditas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PETANI CENGKEH - Petani menjemur cengkih di Pantai Tanjung, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (7/2/2020). Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menyoroti rencana kebijakan pembatasan nikotin dan tar pada produk tembakau karena dinilai berpotensi berdampak pada komoditas lokal. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah masih mengkaji wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau di Indonesia.
  • Petani cengkih menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakter komoditas lokal dan dampak sektor hulu.
  • Sejumlah organisasi menyoroti potensi dampak regulasi terhadap industri kretek, tenaga kerja, dan rantai produksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau yang tengah dikaji pemerintah memunculkan perhatian dari pelaku di sektor pertembakauan, khususnya petani cengkih yang menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada karakter komoditas lokal.

Rencana kebijakan ini merupakan bagian dari turunan regulasi kesehatan yang saat ini masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga, termasuk aspek kesehatan, ekonomi, industri, hingga ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menyebut cengkih memiliki peran penting dalam membentuk karakter khas produk tembakau kretek Indonesia.

Menurutnya, keberadaan cengkih turut memengaruhi komposisi nikotin dan tar pada produk tembakau, sehingga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Budhyman menilai, karakter bahan baku lokal seharusnya menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam perumusan regulasi.

Ia juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penyusunan aturan agar tidak menimbulkan dampak berantai terhadap sektor hulu yang melibatkan petani.

“Regulasi tentang rokok seringkali mengabaikan national interest dan sulit dieksekusi karena cenderung sepihak. Kita berharap Kemenkes lebih arif bijaksana dan tidak memaksakan kehendak,” ujar Budhyman, Minggu (10/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menambahkan, jika kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar diterapkan secara ketat, hal tersebut berpotensi berdampak pada keberlangsungan industri berbasis kretek yang selama ini melibatkan banyak pelaku di sektor hulu.

“Pembatasan nikotin dan tar pasti tidak dapat kita penuhi dan kalau dipaksakan keberadaan kretek pasti terancam,” tegasnya.

Baca juga: Industri Logistik Nasional Didorong Lebih Adaptif di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana, menilai penerapan standar tunggal untuk kadar nikotin dan tar pada produk tembakau di Indonesia tidak mudah dilakukan.

Menurutnya, karakter alami tembakau dari berbagai daerah di Indonesia memiliki variasi kandungan yang menjadi bagian dari sifat komoditas tersebut.

Ia menilai, penerapan batas yang terlalu rendah dapat berdampak pada rantai produksi hingga tingkat petani.

“Kami KNPK jelas menolak pembatasan tar dan nikotin yang baru dengan alasan akan mematikan industri kretek nasional. Karena industri kretek kita tidak bisa dibatasi dengan 1 mg nikotin dan 10 mg tar,” paparnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak ekonomi terhadap jutaan pekerja di sektor pertembakauan, mulai dari petani hingga pelaku usaha distribusi.

Selain itu, kontribusi cukai dari sektor hasil tembakau yang selama ini disebut berada di atas Rp200 triliun per tahun juga menjadi bagian dari perhatian dalam diskusi kebijakan tersebut.

Alfianaja menilai, perubahan regulasi tanpa kajian menyeluruh dapat mendorong pergeseran konsumsi ke produk yang tidak terkontrol dan berpotensi ilegal.

Baca juga: Rokok elektrik bakal jadi bom waktu kesehatan di Indonesia - Mengapa penggunanya semakin tinggi dan apa bahayanya?

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9).

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor 2 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang tim kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Pemerintah menyatakan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pengumpulan masukan lintas sektor sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Sejumlah unsur yang dilibatkan mencakup sektor kesehatan, ekonomi, industri, dan ketenagakerjaan dengan tujuan mencari keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas