Said Didu Bongkar 5 Modus Curang Ekspor SDA, DSI Danantara Disebut Bisa Tutup Celah
Said Didu menanggapi pengelolaan ekspor satu pintu di bawah BPI) Danantara melalui entitas baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Menurut Said Didu ada lima praktik curang dalam aktivitas ekspor selama ini yang dapat diberantas dengan adanya pengawasan ketat dari DSI
- Perusahaan yang selama ini menjalankan bisnisnya secara bersih dan transparan tidak akan merasakan dampak negatif dari regulasi ini
- Sebaliknya, Said Didu meyakini pihak-pihak yang menunjukkan sentimen negatif atau menolak kehadiran DSI merupakan kelompok yang selama ini diuntungkan oleh lemahnya pengawasan ekspor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelolaan ekspor satu pintu di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui entitas baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), menurut pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu, sebagai upaya untuk menghentikan kebocoran pendapatan negara, sekaligus membenahi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Said Didu menjelaskan, selama ini ada lima praktik curang dalam aktivitas ekspor selama ini yang dapat diberantas dengan adanya pengawasan ketat dari DSI.
Kelima hal tersebut meliputi under-invoicing atau penurunan nilai faktur, transfer pricing atau rekayasa harga transfer, penyelundupan, manipulasi kode jenis barang ekspor (HS Code), serta rekayasa keuangan.
"Mari kita dukung aturan pemerintah untuk mengelola ekspor produk SDA. Selama ini terjadi praktik ekspor yang telah merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah," ujar Said Didu, dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Said Didu pernah menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode 2005 hingga 2010.
Setelah tidak lagi aktif di birokrasi pemerintahan, Said Didu dikenal luas sebagai seorang kritikus kebijakan pemerintah yang cukup vokal.
Ia kerap menyoroti berbagai isu nasional, mulai dari tata kelola BUMN, kebijakan ekonomi, pemberantasan korupsi, hingga persoalan oligarki.
Posisi dan pernyataannya yang lantang dalam mengkritik kebijakan publik sering kali menjadikannya figur yang kontroversial sekaligus populer dalam diskursus politik tanah air.
Ia menilai, kebijakan baru ini akan menjadi alat seleksi alam bagi para pelaku usaha di sektor komoditas.
Menurutnya, perusahaan yang selama ini menjalankan bisnisnya secara bersih dan transparan tidak akan merasakan dampak negatif dari regulasi ini.
“Perusahaan yang jujur tidak akan terpengaruh terhadap kebijakan tersebut karena harga komoditas yang diatur seperti CPO, batu bara, ferro alloy, nikel, timah, emas, dan lain-lain adalah harga lelang internasional yang dapat diketahui setiap saat," tegasnya.
Sebaliknya, Said Didu meyakini pihak-pihak yang menunjukkan sentimen negatif atau menolak kehadiran DSI merupakan kelompok yang selama ini diuntungkan oleh lemahnya pengawasan ekspor.
Ia menambahkan bahwa indikasi perusahaan yang terbiasa melakukan manipulasi dapat dideteksi dari pergerakan nilai saham mereka pasca-pembentukan entitas DSI.
Pembentukan DSI ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki akuntabilitas perdagangan komoditas nasional.
Sebelumnya, Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan bahwa data Bank Dunia menunjukkan angka under-invoicing dan transfer pricing pada komoditas ekspor Indonesia memang tergolong tinggi.
Kehadiran DSI dirancang untuk menutup celah tersebut dengan meningkatkan transparansi transaksi ekspor.
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mengedepankan tata kelola dan akuntabilitas dalam sistem perdagangan internasional.