Kemenperin-Pemkab Pinrang Perpanjang Kerjasama Layanan Industri
Kemenperin dan Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan, memperpanjang kerjasama layanan industri yang mencakup sertifikasi produk hingga TKDN.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Kemenperin dan Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan, memperpanjang kerjasama layanan industri.
- Cakupan kerjasama meliputi pengujian dan sertifikasi produk, kalibrasi, sertifikasi halal, verifikasi TKDN, sertifikasi industri hijau, konsultansi industri, hingga pelatihan kerja dan sertifikasi profesi.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Langkah ini untuk memperkuat daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin terus mendorong sektor industri menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
"Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Pertumbuhan industri dari hulu hingga hilir tidak hanya diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing," tutur Agus dalam keterangannya, dikutip Senin (8/6/2026).
Perpanjangan kerja sama yang ditandatangani di Kabupaten Pinrang tersebut bertujuan mempermudah pelaku usaha mengakses berbagai layanan industri melalui stan layanan BBSPJIHPMM yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kabupaten Pinrang.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menilai sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam membangun ekosistem industri yang berkelanjutan.
"Kolaborasi ini merupakan bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan daya saing industri lokal. Kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Kabupaten Pinrang diharapkan dapat mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan standardisasi dan jasa industri sehingga mampu meningkatkan kualitas produk serta memperluas peluang pasar," ucap Emmy.
Baca juga: Incar Pasar Timur Tengah, Kemenperin Genjot Sertifikasi Halal Keramik IKM
Kerja sama tersebut mencakup berbagai layanan industri, mulai dari pengujian dan sertifikasi produk, kalibrasi, sertifikasi halal, verifikasi TKDN, sertifikasi industri hijau, konsultansi industri, hingga pelatihan kerja dan sertifikasi profesi.
Kepala BBSPJIHPMM Rifqi Ansari menambahkan, kehadiran layanan di MPP Pinrang merupakan upaya mendekatkan layanan industri kepada pelaku usaha di daerah.
"Kami berharap kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang dapat memberikan dukungan optimal bagi pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, mineral logam, dan maritim. Melalui pendampingan serta layanan teknis yang komprehensif, pelaku industri diharapkan mampu menghasilkan produk yang terstandarisasi dan memiliki daya saing yang lebih tinggi," ucap Rifqi.
Baca juga: BUMN Survei Ini Perkuat Ekosistem Sertifikasi Halal Global
Melalui kerja sama ini, Kemenperin berharap penguatan layanan standardisasi dan jasa industri dapat meningkatkan daya saing industri lokal, memperkuat iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pinrang Andi Mirani menyebut, kerja sama tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku IKM yang sebelumnya harus mengakses layanan industri di luar daerah.
"Kemitraan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pelaku industri di Kabupaten Pinrang. Melalui Mal Pelayanan Publik, para pelaku IKM kini dapat memperoleh akses layanan industri yang sebelumnya harus diakses di luar daerah. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat pengembangan industri lokal dan mengoptimalkan hilirisasi produk unggulan daerah," ungkap Andi.