Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta Kementerian ESDM Buka Formula Penentuan Harga

Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) didesak membuka secara transparan mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi ke publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta Kementerian ESDM Buka Formula Penentuan Harga
Surya/Habibur Rohman
HARGA PERTAMAX - Warga mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax di SPBU Jemursari Surabaya Selatan, Rabu (10/6/2026). Meski harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter, Warga tetap mengisi kendaraan dengan Pertamax dampak dampak kosongnya stok BBM berjenis Pertalite. Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) didesak membuka secara transparan mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi ke publik. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) didesak membuka secara transparan mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi ke publik.
  • Desakan itu disampaikan menyusul lonjakan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 yang naik sekitar 32 persen
  • Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan kenaikan harga, tetapi juga harus menjelaskan secara terbuka faktor-faktor yang jadi dasar penyesuaian tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk membuka secara transparan mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kepada publik.

Desakan itu disampaikan menyusul lonjakan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 yang naik sekitar 32 persen, sehingga memicu perhatian masyarakat luas.

Ratna menilai pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan kenaikan harga, tetapi juga harus menjelaskan secara terbuka faktor-faktor yang menjadi dasar penyesuaian tersebut.

"Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan harga tersebut. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ratna kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Legislator PKB itu menilai lonjakan harga Pertamax yang mencapai sekitar 32 persen menunjukkan kuatnya tekanan biaya energi global sekaligus semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah dalam mempertahankan berbagai skema subsidi energi.

Baca juga: BBM Naik Muncul Aksi Jahit Mulut, Seruan Menuju Indonesia Bangkrut hingga Reformasi Jilid II

Namun demikian, menurut Ratna, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan transparansi kepada masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Ratna mengaku banyak menerima respons masyarakat yang terkejut dengan besarnya kenaikan harga Pertamax.

Menurut dia, dampak kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sederhana karena berpotensi menjalar ke berbagai sektor ekonomi.

"Kenaikan harga BBM nonsubsidi berpotensi menimbulkan efek berantai yang cukup luas, terutama bagi kelompok masyarakat kelas menengah yang selama ini menjadi pengguna utama Pertamax," katanya.

Ratna menjelaskan sektor transportasi dan logistik menjadi salah satu yang paling rentan terdampak.

Apabila biaya distribusi meningkat, harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran berpotensi ikut mengalami kenaikan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memberikan tekanan tambahan terhadap daya beli masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap kenaikan inflasi nasional.

"Ketika biaya logistik meningkat, maka risiko kenaikan harga barang juga ikut membesar. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam aktivitas sehari-hari," ujarnya.

Baca juga: Polisi Alihkan Lokasi Demo Mahasiswa dari Bundaran HI ke Depan DPR hingga Patung Kuda

Karena itu, Ratna meminta pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi agar dampak ekonomi akibat kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak semakin meluas.

Selain itu, edukasi publik dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, penjelasan yang terbuka dan komprehensif akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

"Masyarakat saat ini sudah menghadapi berbagai tekanan ekonomi. Karena itu pemerintah harus hadir menjelaskan alasan di balik kenaikan harga tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kepanikan baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Harga Pertamax kini dibanderol sebesar Rp 16.250 per liter, atau mengalami kenaikan drastis sebesar Rp 3.950 dari harga sebelumnya yakni Rp 12.300 per liter.

Sementara itu, harga Pertamax Green dipatok menjadi Rp 17.000 per liter. Angka ini naik Rp 4.100 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 12.900 per liter.

Di saat harga Pertamax naik, harga BBM penugasan jenis Pertalite (RON 90) saat ini tetap dipertahankan pada angka Rp 10.000 per liter.

PENYESUAIAN HARGA BBM - PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green, mulai Rabu (10/6/2026). Pertamax (RON 92) dari sebelumnya Rp12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter. Sedangkan, Pertamax Green 95 (RON 95) menjadi Rp17.000 per liter dari sebelumnya Rp 12.900 per liter. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
PENYESUAIAN HARGA BBM - PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green, mulai Rabu (10/6/2026). Pertamax (RON 92) dari sebelumnya Rp12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter. Sedangkan, Pertamax Green 95 (RON 95) menjadi Rp17.000 per liter dari sebelumnya Rp 12.900 per liter. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Terkait kenaikan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini telah mengikuti regulasi yang berlaku. 

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Roberth, Rabu. 

"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," sambungnya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas