BNN Musnahkan Barang Bukti 32.710,50 Gram Sabu
Pemusnahan barang bukti ke-14 yang dilakukan oleh BNN ini merupakan pemusnahan dari 4 kasus tindak pidana narkotika.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 32.710,50 gram sabu, Senin (24/10) di halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta.
Pemusnahan barang bukti ke-14 yang dilakukan oleh BNN ini merupakan pemusnahan dari 4 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti awal sejumlah 32.745,50 gram sabu.
Dari total barang bukti sebelumnya telah disisihkan sebanyak 35 gram guna keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan.
Kasus Pertama
Pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas BNN tentang adanya peredaran narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak no.6, Medan Timur, Kota Medan.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas pada hari Jumat (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menyita 3.385 gram sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan besar dan 9 bungkus kecil.
Selain menyita barang bukti petugas juga mengamankan 2 orang tersangka berinisial N dan M.
Keduanya kemudian dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Kedua
Petugas BNN menyita 221 gram sabu dalam sebuah paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika yang berisi satu bungkus plastik berlapis selotip warna hitam, Kamis (8/9).
Pemilik barang yang diketahui sebagai penerima barang berinisial MA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat yang tertulis sebagai alamat tujuan pada paket adalah fiktif.
Kasus Ketiga
Dua orang tersangka berinisial BH alias Bob dan RP alias Budi Keling diamankan petugas dengan barang bukti 16.651,50 gram sabu, Rabu (14/9).
Penangkapan terhadap BH alias Bob dilakukan di sekitar daerah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian mengamankan tersangka RP alias Budi Keling yang diketahui sebagai pengendali.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Keempat
Berdasarkan hasil penyelidikan Jumat, (7/10) sekitar pukul 01.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka berinisial ZH, YNS, IK, B, dan HB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI no.24a Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan.
Dari hasil penggerebekan petugas menyita 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat 12.488 gram.
Kini kelimanya terancam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.