Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2016, BNN Ungkap Transaksi Uang Narkotika RP 2,7 T Ke 11 Negara

Selama setahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,7 triliun.

zoom-in Sepanjang 2016, BNN Ungkap Transaksi Uang Narkotika RP 2,7 T Ke 11 Negara
dok.BNN
BNN Ungkap Transaksi Uang Narkotika Rp 2,7 Triliun ke 11 Negara, Senin (17/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM -  Selama setahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,7 triliun.

Kasus ini terbongkar setelah BNN mengamankan dua tersangka yaitu R (perempuan, 46 Th) dan JT (laki-laki, 42 Th), pada 17 Oktober 2016.

Bermula dari adanya informasi hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai ± Rp 3,6 Triliun. 

Selanjutnya, BNN menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap proses penyidikan BNN.

Dalam tahap itu,  BNN menemukan kasus tersebut merupakan jaringan Pony Tjandra dkk.

Tepat di hari Senin (17/10/2016), petugas berhasil melakukan penangkapan R dan JT di Komplek Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara.

Kedua tersangka ini ternyata menggunakan lima belas perusahaan sebagai kedok untuk melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika ke para bandar di 11 negara antara lain : Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Singapura, AS, Jepang, Malaysia, Korsel, Inggris, Filipina, dan Thailand.

Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang ke luar negeri, R membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak ±1.831 lembar dalam kurun waktu satu tahun yaitu dari 2014 hingga 2015 senilai Rp 2,7 Triliun.

Dari tersangka R, BNN menyita sejumlah aset berupa uang tunai berbagai jenis mata uang asing, 5 unit apartemen, 2 unit ruko, 2 unit kios, 1 pabrik packaging, 2 unit mobil, 6 polis asuransi, dan 40 kartu ATM berbagai bank. Total aset tersebut senilai Rp 16,6 Milyar.

Selain mengungkap kasus ini, sebelumnya BNN telah mengamankan tersangka RUS dan ET (pengusaha money changer) di Batam dengan barang bukti Aset senilai kurang lebih Rp 6,4 miliar.

Adapun jaringan lain yang sudah tertangkap adalah : Pony Tjandra (vonis TPA 20 tahun penjara dan vonis TPPU 6 tahun penjara), Teny Kusnadi (18 bulan penjara), dan Midi (2 tahun penjara) dan  Loe Kok Min (dalam proses penyidikan). Sehingga total aset jaringan Pony Tjandra dan  R yang disita BNN senilai Rp 83,54 miliar.

Tersangka R, JT, RUS, dan ET dikenakan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas