Kerjasama BNN-LDII : Upaya Kampanye Anti Narkoba Lewat Dakwah
Bersama LDII, BNN akan bersinergi dalam menyebarluaskan bahaya narkoba kepada masyarakat melalui dakwah dan juga aktivitas keagamaan lainnya.
TTRIBUNNEWS.COM - Peran serta organisasi kemasyarakatan berbasis agama dalam upaya penanggulangan narkoba perlu untuk terus dimaksimalkan.
Salah satu elemen masyarakat yang memiliki potensi strategis adalah organisasi kemasyarakat berbasis agama seperti Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Bersama LDII, BNN akan bersinergi dalam menyebarluaskan bahaya narkoba kepada masyarakat melalui dakwah dan juga aktivitas keagamaan lainnya.
LDII, yang mendeklarasikan sebagai ormas anti narkoba sejak 2003 dinilai berpotensi untuk diberdayakan dalam upaya penanggulangan masalah narkoba.
Lembaga ini memiliki anggota di seluruh provinsi dan mengusung misi memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk menguatkan kerja sama BNN dan juga LDII, maka pada hari ini, Rabu (9/11), BNN melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan LDII dalam rangkaian Munas LDII yang digelar di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tonggak ataupun landasan bagi kedua pihak untuk melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang dikenal dengan P4GN.
Melalui kerja sama ini, maka ruang lingkup kerja sama yang dilakukan ke depan, antara lain :
• Penyebarluasan informasi tentang P4GN;
• Kampanye dan sosialisasi P4GN ke dalam kegiatan-kegiatan dakwah para da’i dan da’iyah;
• Pengembangan muatan materi bacaan tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika ke dalam materi pelajaran sekolah, pesantren, majelis taklim dan perguruan tinggi, maupun ke perpustakaan;
• Pembinaan serta pemberdayaan masyarakat dalam pembentukan fasilitator/kader sebagai penggiat Anti Narkoba di lingkungan pihak pertama;
• Pelaksanaan tes/uji Narkoba atas permintaan pihak pertama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama yang sinergis antara kedua pihak dapat memperkuat upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba.