Sempat Merampok 2 Toko Emas, Adit Lutfi Tertangkap Saat Membegal Truk
Fakta baru menyebut, Adit Lutfi (31), satu dari tiga pelaku yang tertangkap, merupakan penjahat yang sering beraksi dengan senjata api.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK – Polres Trenggalek membuka hasil pengembangan kasus begal truk yang terjadi di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Fakta baru menyebut, Adit Lutfi (31), satu dari tiga pelaku yang tertangkap, merupakan penjahat yang sering beraksi dengan senjata api.
Sebelum kasus pembegalan di Durenan, pria itu pernah merampok toko emas di dua tempat dengan senjata api.
Baca: Podium di MotoGP Inggris Tambah Kepercayaan Diri Vinales Hadapi Tes di Misano
Baca: Download Mp3 Lagu Wanitaku - Noah, Lengkap dengan Chord Gitar Paling Mudah dan Video Clip
Lutfi adalah residivis perampokan emas 2 kilogram (kg) di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat; dan 6 kg di Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan.
Saat ini, Polres Trenggalek tengah mengusut kasus kepemilikan sentaja api tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan, senpi yang digunakan untuk mengancam korban adalah senjata api jenis revolver 38, sedangkan barang bukti senjata api air softgun tidak digunakan,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S.
Itu artinya, polisi menyita dua senjata api dari pelaku. Softgun disita dari tersangka lain, Sumarno. Sementara revolver disita dari Lutfi.
Senjata api ini sempat disimpan di bawah jok bagian belakang mobil Toyota Avanza sewaan yang dipakai oleh pelaku sebelum penangkapan.
Senjata api diamankan dengan 14 amunisi berkaliber 3,8 milimeter (mm).
Kini polisi juga memburu penyuplai senjata api itu, yakni teman Lutfi berinisial E.
Rencananya, Lutfi akan menjual senjata itu seharga Rp 7 juta.
“Namun belum sempat laku, [senjata api] digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan [begal truk],” ujar Kapolres.
Ia melanjutkan, Lutfi memang sengaja menggunakan senjata api untuk mengunakan senjata api untuk mengancam dan menakut-nakuti korban untuk setiap kejahatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” imbuhnya.
Kanit Reserse Umum Satreskrim Polres Trenggalek, Ipda Daniel Napitupulu menjelaskan, senjata api milik Lutfi disita di lokasi penangkapan ketika ia dan rekan-rekannya ditangkap.
Saat ditangkap, pelaku bertanya apakah mobil yang digunakan sehari-hari itu boleh dipinjam pakai nantinya.
“Lalu kami geledah mobilnya dan membuka jok di belakang. Dia ternyata membawa senjata api,” ujar Daniel. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Salah Satu Pelaku Begal Truk di Trenggalek Sering Pakai Pistol untuk Rampok Toko Emas,