Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikang Fawzi Datangi Panwaslu Kabupaten Bandung

Panwaslu Kabupaten Bandung memanggil calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan Jabar 2 Ikang Fawzi,

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM BALEENDAH - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung memanggil calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan  Jabar 2 (Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat), Ikang Fawzi, hari ini. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ikang pada 8 Februari.

Ikang yang datang sejak pukul 13.00 harus menunggu selama 1,5 jam. Pasalnya tidak ada satupun anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung. Ikang pun merasa kecewa karena Panwaslu yang memanggilnya tidak tepat waktu.

Menurut Ikang, pemanggilannya terkait dugaan kampanye tertutup yang dilakukannya saat acara hajatan di Kecamatan Banjaran. Padahal kedatangannya ke acara tersebut merupakan undangan dari pihak Panwaslu sendiri.

"Saya datang ke acaranya pak Ari Haryanto (Humas Panwaslu Kabupaten Bandung) di Banjaran. Dia memang lagi ada hajatan. Saya datang karena diundang. Jadi saya juga bingung kenapa saya dituduh melanggar," ujar Ikang di kantor Panwaslu Kabupaten Bandung, Kecamatan Baleendah, Senin (17/2).

Pelanggaran yang dituduhkan, lanjut Ikang, berupa membagikan kartu nama. Padahal Ikang merasa tidak pernah melakukan kampanye. Ikang merasa dijebak atas pelanggaran yang dituduhkannya. (wij)

Berita Rekomendasi

Caption: Caleg DPR RI dapil Jabar 2, Ikang Fawzi (kedua kiri) tengah berbincang dengan anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung terkait pelanggaran kampanye yang dituduhkan di kantor Panwaslu Kabupaten Bandung, Jalan Adi Kusumah, Kecamatan Baleendah, Senin (17/2).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas