Pelaku Pembakar Lapas Tanjung Gusta Dijerat 4 Pasal Berlapis
Sarjana Sitepu (45) pelaku pembakaran Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan dijerat atas 4 pasal berlapis
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM MEDAN -Sarjana Sitepu (45) warga Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan, salah satu dari sejumlah pelaku pembakaran Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan dijerat atas 4 pasal berlapis. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi Tribun di ruang kerjanya.
Kata Calvijn, selain dijerat atas pasal pengerusakan di dalam lapas, ia juga dijerat atas pasal pengancaman. "Selain itu, dia kita jerat atas pasal pemerasan dan penculikan anak pengacara," ujar Calvijn, Jumat (28/2/2014). Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya merupakan pelarian Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Dia (Sarjana) ini salah satu pelaku pembakaran lapas. Setelah kabur, dia menculik anak pengacara. Lalu berhasil kita tangkap di sebuah warung yang berada di kawasan Padang Bulan," ujarnya. Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangannya secara intensif oleh penyidik Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan (cr-5/tribun-medan.com)