Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembakar Lapas Tanjung Gusta Dijerat 4 Pasal Berlapis

Sarjana Sitepu (45) pelaku pembakaran Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan dijerat atas 4 pasal berlapis

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pelaku Pembakar Lapas  Tanjung Gusta  Dijerat 4 Pasal Berlapis
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Sejumlah narapidana melakukan pembersihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/7/2013). Dua hari pascakebakaran, Lapas Tanjung Gusta mulai melakukan perbaikan prasarana, sementara kunjungan warga terhadap napi ditiadakan hingga perbaikan selesai. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN -Sarjana Sitepu (45) warga Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan, salah satu dari sejumlah pelaku pembakaran Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan dijerat atas 4 pasal berlapis. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi Tribun di ruang kerjanya.

Kata Calvijn, selain dijerat atas pasal pengerusakan di dalam lapas, ia juga dijerat atas pasal pengancaman. "Selain itu, dia kita jerat atas pasal pemerasan dan penculikan anak pengacara," ujar Calvijn, Jumat (28/2/2014). Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya merupakan pelarian Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Dia (Sarjana) ini salah satu pelaku pembakaran lapas. Setelah kabur, dia menculik anak pengacara. Lalu berhasil kita tangkap di sebuah warung yang berada di kawasan Padang Bulan," ujarnya. Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangannya secara intensif oleh penyidik Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan (cr-5/tribun-medan.com)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas