Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Pembakar Lapas Tanjung Gusta Dijerat 4 Pasal Berlapis

Sarjana Sitepu (45) pelaku pembakaran Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan dijerat atas 4 pasal berlapis

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN -Sarjana Sitepu (45) warga Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan, salah satu dari sejumlah pelaku pembakaran Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan dijerat atas 4 pasal berlapis. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi Tribun di ruang kerjanya.

Kata Calvijn, selain dijerat atas pasal pengerusakan di dalam lapas, ia juga dijerat atas pasal pengancaman. "Selain itu, dia kita jerat atas pasal pemerasan dan penculikan anak pengacara," ujar Calvijn, Jumat (28/2/2014). Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya merupakan pelarian Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Dia (Sarjana) ini salah satu pelaku pembakaran lapas. Setelah kabur, dia menculik anak pengacara. Lalu berhasil kita tangkap di sebuah warung yang berada di kawasan Padang Bulan," ujarnya. Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangannya secara intensif oleh penyidik Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan (cr-5/tribun-medan.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas