Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April
Kegiatan layanan di kantor pajak di seluruh Indonesia tutup hingga 5 April 2020. Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan juga mundur ke 30 April 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wulan Kurnia Putri
Dengan demikian, DJP mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak go.id.
Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.
Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
(Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri yang bisa Anda simak di akhir berita)
Meski ditutup sementara waktu, kantor pajak tetap melayani sejumlah layanan perpajakan lewat online.
Wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online.
Misalnya permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id.
Anda juga dapat mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat lewat email resmi masing-masing KPP.
Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200, telepon, atau email resmi masing-masing KPP.
Daftar alamat email resmi masing-masing KPP dapat Anda cek di sini.
Wajib Pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.
Sementara itu, berikut cara mengisi laporan SPT melalui DJP Online?