Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April

Kegiatan layanan di kantor pajak di seluruh Indonesia tutup hingga 5 April 2020. Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan juga mundur ke 30 April 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April
INSTAGRAM/ditjenpajakri
Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April 

Persiapkan berkas berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.

Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi melalui link berikut >> LINK

Berita Rekomendasi

Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.

Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”

Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online

Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.

3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Simak cara mudah isi laporan SPT berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas