Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April
Kegiatan layanan di kantor pajak di seluruh Indonesia tutup hingga 5 April 2020. Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan juga mundur ke 30 April 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wulan Kurnia Putri
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Kamu baru bisa login di DJP Online jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan login pada DJPOnline.pajak.go.id.
2. Klik e-Filling
Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.
Baca: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan via Online
3. Klik Buat SPT
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu
Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari Rp 60 juta maka pilihlah 'Ya'.
Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.
5. Isi Data SPT
Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.
Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).
7. Isi Kode Verifikasi
Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.
Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.
Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.
Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.
Jika sudah, klik kirim SPT.
Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Siti Nurjannah Wulandari)