Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Boleh Kerja di Rumah sampai 31 Maret 2020, Ini Penjelasannya

Tjahjo Kumolo menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja di rumah, guna mencegah penyebaran virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ASN Boleh Kerja di Rumah sampai 31 Maret 2020, Ini Penjelasannya
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja di rumah, guna mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan pemerintah tersebut akan berlangsung sampai 31 Maret 2020 mendatang.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Tjahjo Kumolo, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Tjahjo mengatakan, kebijakan lebih lanjut akan diatur oleh pimpinan kementerian/lembaga masing-masing.

"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Baca: Cegah Corona, Menteri Tjahjo: sebagian ASN Boleh Bekerja di Rumah

Baca: ASN Tak Libur di Tengah Wabah Corona, Menpan RB: Boleh Bekerja dari Rumah

Baca: Wabah Virus Corona, Banyak Instansi Ambil Kebijakan Kerja dari Rumah, Menpan RB : Tak Ada ASN Libur

Pengumuman dari pemerintah tersebut mempunyai 8 pertimbangan, yakni:

1. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai.

Berita Rekomendasi

2. Peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah domisili pegawai.

3. Kondisi kesehatan pegawai.

4. Kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19.

5. Riwayat perjalan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

6. Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

7. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Tjahjo Kumolo mengimbau, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan ASN tetap bisa melayani masyarakat.

"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca: Cegah Meluasnya Wabah Corona, KY Layani Publik Hanya Melalui Pelaporan Online

Baca: KRL Tetap Penuh Meski Sekolah Mulai Diliburkan dan Sebagian ASN Bekerja dari Rumah

Baca: Layar Ultra O Screen Jadikan Vivo V19 Miliki Lubang Kamera Terkecil di Kelasnya

Tjahjo menegaskan, para ASN tersebut bukan libur, tapi diperbolehkan bekerja dari rumah.

"Tidak ada ASN diliburkan. Yang benar, sebagian ASN boleh bekerja dari rumah," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.

Tetap Dapat Tunjangan

Meski bekerja dari rumah, Tjahjo memastikan, para ASN tersebut tetap mendapat tunjangan kinerja.

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yg melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020.

Menpa RB, Tjahjo Kumolo.
Menpa RB, Tjahjo Kumolo. (KemenPAN-RB)

Pengumuman Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan, masyarakat diminta untuk melakukan semua kegiatan dari rumah.

Sehingga, pekerja juga diminta untuk bekerja dari rumah sebagai upaya pencegahan tertular virus corona.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Antisipasi Covid-19 - Jokowi Pimpin Ratas via Teleconference

Baca: Suhendra: Dukungan Politik Parpol Ringankan Jokowi Atasi Corona

Baca: Rapat Online Jokowi Bersama Para Menteri, Bahas Percepatan Ekonomi Hadapi Virus Corona

Ia menyebut, langkah tersebut lebih maksimal untuk mengurangi penyebaran corona di Indonesia.

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop (hentikan)," jelasnya.

Konferensi Pers Presiden Joko Widodo Soal Penanganan Virus Corona di Istana Negara, Minggu (15/3/2020).
Konferensi Pers Presiden Joko Widodo Soal Penanganan Virus Corona di Istana Negara, Minggu (15/3/2020). (Youtube KompasTV)

Semua pihak kemudian diminta untuk terus bekerja sama untuk menangani wabah corona ini.

"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong dan bersatu padu."

"Gotong royong, kita ingin ini jadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 bisa ditangani maksimal," ungkap Jokowi.

Baca: Menhub Budi Karya Positif Corona, Para Menteri Jokowi Jalani Tes

Baca: Bahas Corona, Wapres Maruf Rapat Internal dengan Presiden Jokowi Lewat Video Conference

Baca: Kondisi Terkini Menteri Jokowi yang Sempat Kontak Fisik dengan Menhub Budi sebelum Positif Corona

Pemerintah juga akan terus berkomunikasi dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

"Dan menggunakan protokol kesehatan WHO, serta konsultasi dengan ahli kesehatan masyarakat dalam mengatasi penyebaran Covid-19," imbuh Jokowi.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dani Prabowo/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas