BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Khusus Penanganan Corona
Catur Laswanto mengumumkan, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim khusus, yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengumumkan, pemerintah provinsi (Pemprov) ibu kota telah membentuk tim khusus untuk menangani virus corona atau covid-19.
Tim khusus tersebut yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Pembentukan tim khusus tersebut menyelaraskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Diketahuu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Oleh karena itu sesuai dengan peraturan yang saya sebutkan tadi, Keppres Nomor 7 tahun 2020, maka Pemprov DKI Jakarta juga menyesuaikan," kata Catur Laswanto melansir siaran langsung di kanal YouTube Kompastv, Selasa (17/3/2020).
Baca: Achmad Yurianto Prediksi Lonjakan Besar Pasien Positif Corona di Indonesia, Singgung Dua Penyebab
Catur Laswanto menjelaskan, penanganan corona ini semula diatur dalam Keputusan Gubernur (Pergub) Nomor 291 tahun 2020 tentang Tim Tanggap Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Namun, untuk menyelaraskan dengan Keppres Nomor 7 tahun 2020, tim tersebut dibentuk menjadi tim baru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sehingga dengan demikian maka tim tanggap melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perbedaan antara tim sebelumnya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Tugasnya masih sama yaitu sama-sama memerangi penyebaran virus covid-19 ini. Namun secara keanggotaan mengalami perubahan," kata Catur Laswanto.
Baca: Pasien Virus Corona Bertambah Jadi 172 Kasus, Terbanyak Berasal Dari DKI Jakarta
Perbedaan antara tim sebelumnya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yakni pada keanggotaan.
Di tim baru diketuai oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Selain itu anggota yang semula hanya terdiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, kini juga dibantu oleh jajaran TNI, Polri, dan Korpopinda.
"Sehingga Polda, TNI, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi juga keanggotaan gugus tugas ini," katanya.
Dalam tim baru ini juga ada unsur-unsur yang luas di masyarakat, terutama menganai asosiasi kesehatan, asosiasi media, dan kesehatan.
Catur Laswanto menyebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diikuti oleh jajaran pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, dan asosiasi-asosiasi profesi.
(Tribunnews.com/R Agustina)