Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLB Virus Corona Kota Solo, Dispendukcapil Minta Masyarakat Tunda Pengurusan Dokumen

KLB Virus Corona Kota Solo, Dispendukcapil Minta Masyarakat Tunda Pengurusan Dokumen, Status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona baru (COVID-19)

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in KLB Virus Corona Kota Solo, Dispendukcapil Minta Masyarakat Tunda Pengurusan Dokumen
Dispendukcapil.surakarta.go.id
Kantor Dispendukcapil Kota Surakarta 

Dalam kesempatan tersebut, Ramto juga menjelaskan foto pelayanan di Kantor Dispendukcapil Surakarta yang viral di media sosial

Ia mengatakan foto yang memperlihatkan jarak antara petugas dengan pemohon saat memberikan pelayanan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19).

"Betul, sesuai dengan anjuran dari pimpinan. Harus ada jarak minimal 1 meter antara petugas dan pemohon," katanya.

Sebelumnya, foto yang memperlihatkan seorang petugas kantor pemerintahan dan pemohon saat pelayanan berlangsung mendadak viral di media sosial.

Kejadian tersebut pertamakali diunggah oleh akun Instagram jelajahsolo, Selasa (16/3/2020).

Dalam foto ini memperlihatkan seorang perempuan sedang duduk di sebuah kursi hitam menghadap ke arah petugas.

Diketahui petugas tersebut berkerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dapat diketahui dari tulisan dan logo pemerintah daerah yang ada di belakang petugas tersebut.

Baca: Waspada Corona, Disdik Kota Surakarta Tingkatkan Kesiapsiagaan di Sekolah

Kota Surakarta KLB Virus Corona

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo NEWSS
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo (Instagram.com/fx.rudyatmo)

Sebelumnya pemerintah Kota Surakarta lewat Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo resmi menetapkan Kota Surakarta dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona, Jumat (13/3/2020) malam.

Adanya status KLB virus Corona ini, Pemerintah Kota Surakarta menerapkan sejumlah kebijakan.

Satu di antaranya, kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah yang dialihkan ke rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Siswa dilarang masuk sekolah dalam masa 14 hari.

Meski demikian, Rudy menolak istilah bila sekolah diliburkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas