Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenali Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan kasus Covid-19.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mengenali Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan kasus Covid-19. 

Jika Positifmaka pasien tersebut akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.

Nantinya sampel akan diambil setiap hari.

Pasien akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

Jika Negatif, maka pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit.

4. Merasa Sehat

Jika masyarakat merasa sehat, namun memiliki riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, maka dianjurkan melakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.

Bila muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas maka harus segera memeriksakan diri ke fasyankes.

Berita Rekomendasi

Apabila merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, diharuskan untuk segera melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.

Untuk selanjutnya, petugas kesehatan akan memeriksa spesimennya lebih lanjut.

Donwload Lima Protokol dan informasi terkait Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat disini.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas