Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenali Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan kasus Covid-19.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mengenali Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan kasus Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dengan berbagai kebijakan.

Sejak diumumkan kasus pertama yang awalnya dua kasus positif, dalam waktu dua minggu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan menjadi 134 orang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga jarak dan mengurangi tempat kerumunan yang berisiko membawa lebih besar penyebaran Covid-19.

"Sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi dari satu tempat, ke tempat yang lain," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

Kasus virus corona di Indonesia ini telah membuat sebagian masyarakat panik.

Namun demikin, pemerintah juga terus mensosialiasikan agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi pandemi virus corona yang telah ditetapkan sebagi bencana nasional di Indonesia ini.

Baca: Presiden Jokowi Berikan Jamu Agar Pasien yang Sudah Sembuh dari Virus Corona Jaga Imunitas Tubuh

Baca: TERKINI Pasien Corona di Indonesia Capai 134 Orang, Tambahan 17 Kasus Baru

Sebelumnya,  Jokowi saat konferensi pers menyampaikan saat ini masyarakat bisa melakukan pekerjaan dari rumah.

Berita Rekomendasi

"Saya minta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar sebaran Covid-19 bisa kita hambat," ungkap Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Minggu (15/3/2020) siang.

Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan Covid-19.

Terdapat lima protokol yang dikeluarkan oleh pemerintah yang disusun oleh Kantor Staf Kepresidenan bersama berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan.

Protokol yang diterbitkan yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Insitusi Pendidikan, serta Protokol Area Publik dan Transportasi.

Bagi masyarakat yang mengalami gejala yang diindikasi kuat terpapar virus corona, maka dianjurkan untuk melaksanakan protokol yang telah dikeluarkan pemerintah.

Baca: Cara Membuat Hand Sanitizer dan Cara Cuci Tangan Sesuai Rekomendasi WHO

Baca: Penjelasan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia soal Bagaimana Menyikapi Virus Corona

Berikut protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah:

1. Merasa Tak Sehat

Jika masyarakat merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat Celcius, dan batuk/pilek, maka dianjurkan untuk istirahat yang cukup di rumah, bila perlu minum obat.

Apabila keluhan berlanjut, atau disertai kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat) maka diimbau untuk segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Ketika melakukan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan, dianjurkan untuk menggunakan masker. 

Apabila tidak memiliki masker, maka yang perlu dilakukan ketika batuk/bersin adalah melakukan etika yang benar yakni dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam.

Selain itu, ketika memeriksakan kesehatan, ditekankan untuk tidak menggunakan transportasi massal. 

2. Screening Covid-19

Sesampainya di fasyankes, tenaga kesehatan akan melakukan screening pasien dalam pengawasan Covid-19.

Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka masyarakat akan dirujuk ke rumah sakit (RS) rujukan.

Bila tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

Pasien akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

3. Pemeriksaan Lebih Lanjut

Di RS rujukan, bagi yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika Positifmaka pasien tersebut akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.

Nantinya sampel akan diambil setiap hari.

Pasien akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

Jika Negatif, maka pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit.

4. Merasa Sehat

Jika masyarakat merasa sehat, namun memiliki riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, maka dianjurkan melakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.

Bila muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas maka harus segera memeriksakan diri ke fasyankes.

Apabila merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, diharuskan untuk segera melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.

Untuk selanjutnya, petugas kesehatan akan memeriksa spesimennya lebih lanjut.

Donwload Lima Protokol dan informasi terkait Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat disini.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas