Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Berlakukan Kebijakan Pengembalian Tiket di Tengah Masa Darurat Covid-19

Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PT KAI Berlakukan Kebijakan Pengembalian Tiket di Tengah Masa Darurat Covid-19
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
PT KAI Daop 4 Semarang melakukan penyemprotan disinfektan pada Kereta Api Argo Muria jurusan Semarang tujuan Gambir, Minggu (15/03/20). Penambahan frekuensi penyemprotan disinfektan ini untuk mencegah berjangkitnya virus Corona (Covid-19). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan pengembalian bea, untuk pemesanan tiket 100 persen untuk calon penumpang.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chariunisa, mengatakan pembatalan perjalanan ini akan dimulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.

"Kebijakan ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan, dengan cara melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket untuk yang melakuka pembelia di stasiun," ucap Eva dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2020).

Baca: Daya Tampung Hingga 22.200 Orang, Senin Wisma Atlet Kemayoran Mulai Digunakan untuk Isolasi

Lanjut Eva, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI Acces, dapat melalukan pembatalan melalui aplikasi dan tidak perlu datang ke loket stasiun.

"Selain itu untuk melakukan pembatalan tiket rombongan, dalam jumlah banyak ada beberapa persyarayan yang wajib dilampirkan," ujar Eva.

Beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti:

Baca: Kemendikbud Buka Pendaftaran Mahasiswa Relawan Cegah Corona, Ini Rincian Tugasnya

Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

Berita Rekomendasi

Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

"Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali, dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia," ujar Eva.

"Kebijakan ini tentunya salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1, dalam mencegah penyebaran virus corona Covid 19 di lingkungan transportasi," lanjutnya.

Menurut Eva, selain itu PT KAI juga akan mengembalikan bea tiket penumpang yang kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat.

Pemeriksaan suhu tubuh ini dilakukan pada area boarding di setiap stasiun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas