Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ma'ruf Minta MUI Buat Buat Fatwa soal Pengurusan Jenazah Virus Corona

Fatwa yang diminta Ma'rud yakni terkait pengurusan pasien meninggal akibat virus corona.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ma'ruf Minta MUI Buat Buat Fatwa soal Pengurusan Jenazah Virus Corona
AFP/HECTOR RETAMAL
ILUSTRASI - Para staf di Rumah Sakit Palang Merah Wuhan, China, Sabtu (25/1/2020), menggunakan pelindung khusus, untuk menghindari serangan virus corona yang mematikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berencana meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan virus corona.

Fatwa yang diminta Ma'ruf yakni terkait pengurusan pasien meninggal akibat virus corona.

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya, atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Ma'ruf di kantor Badan Nasional Penangggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Baca: Polri Tangani 41 Kasus Hoax Virus Corona

Ketua Umum MUI itu berharap fatwa tersebut dapat dilaksanakan oleh MUI agar tidak ada kesulitan jikal hal-hal tersebut terjadi.

Adapun fatwa oleh MUI sebelumnya yakni berkaitan dengan salat jemaah dan salat jumat di masjid.

"Itu jika terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan seperti di Jakarta. Dan itu sudah dikeluarkan fatwanya oleh MUI," pungkasnya.

Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI bernomor 14 tahun 2020 itu menyebut orang yang telah terpapar virus corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baca: 7 Kebiasaan Ini Diyakini Dapat Membantu Cegah Penularan Covid-19

Berita Rekomendasi

Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.

"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).

Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Baca: Singapura Laporkan 23 Kasus Baru COVID-19, 18 Kasus Impor

Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.

Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.

Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.

MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas