Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Suci Paskah 2020 Misa Online, Masa Darurat Peribadatan Diperpanjang karena Corona

Gereja memperpanjang masa darurat peribadatan sampai 30 April, termasuk Pekan Suci Paskah digelar dengan Misa Online

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pekan Suci Paskah 2020 Misa Online, Masa Darurat Peribadatan Diperpanjang karena Corona
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan Umat Nasrani khidmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari Katedral Semarang, Senin (25/12/2017). Dalam peringatan Natal kali ini jemaat juga di suguhi drama kolosal yang diperankan olah ratusan anak-anak dari siswa sekolah dasar dan dari kelompok pendamping anak Gereja Katedral Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.

Panduan teknis merayakan Pekan Suci bagi para Imam akan dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KAS dengan mengacu pada Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, tanggal 19 Maret 2020.

Rekoleksi Imam untuk persiapan pembaruan Janji Imamat dilakukan secara serentak di pastoran dan komunitas masing-masing atau secara pribadi, mulai Senin 6 April 2020 pukul 17.00 sampai dengan Selasa 7 April 2020 pukul 12.00, yang diakhiri dengan Doa Pembaruan
Janji Imamat di hadapan Tuhan.

Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.

Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.

Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.

Karena selama masa darurat peribadatan, sejak 20 Maret sampai dengan 30 April 2020, perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.

Berita Rekomendasi

Sebagai konsekuensinya, pada bulan Maret dan April 2020 paroki-paroki tidak mempunyai kewajiban mengirimkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) dan Kolekte Pelayan Gereja (KPG).

Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:

Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.

Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;

15% dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).

Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.

Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.

Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:

50% untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;

15% untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;

5% untuk menopang kegiatan APP KAS;

30% untuk menopang kegiatan APP KWI."

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas