Pekan Suci Paskah 2020 Misa Online, Masa Darurat Peribadatan Diperpanjang karena Corona
Gereja memperpanjang masa darurat peribadatan sampai 30 April, termasuk Pekan Suci Paskah digelar dengan Misa Online
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid-19 resmi diperpanjang hingga 30 April 2020.
Awalnya masa darurat berakhir hingga awal April.
Sejaln dengan hal itu, peryaaan Pekan Suci Paskah 2020 akan berlangsung atau digelar secara online atau dalam jaringan (Daring).
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Relawan Gereja Bantu Semprot Disinfektan ke Rumah-rumah Ibadah
Baca: Pria di Denpasar Timur Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Punya Gejala Mirip Tertular Virus Corona
Demikian diumumkan hari ini Senin (23/3/2020) oleh gereja-gereja termasuk Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui laman resminya.
Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat, Daerah, dan masukan berbagai pihak.
Pemberitahuan KAS tertanggal hari ini 23 April 2020 atas nama Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr. Robertus Rubiyatmoko.
Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadtaan.
Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.
Kegiatan yang dimaksud, antara lain:
1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan.
Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (youtube) dan radio;
2. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.
3. Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi;
4. Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain.
"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.
Panduan teknis merayakan Pekan Suci bagi para Imam akan dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KAS dengan mengacu pada Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, tanggal 19 Maret 2020.
Rekoleksi Imam untuk persiapan pembaruan Janji Imamat dilakukan secara serentak di pastoran dan komunitas masing-masing atau secara pribadi, mulai Senin 6 April 2020 pukul 17.00 sampai dengan Selasa 7 April 2020 pukul 12.00, yang diakhiri dengan Doa Pembaruan
Janji Imamat di hadapan Tuhan.
Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.
Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.
Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.
Karena selama masa darurat peribadatan, sejak 20 Maret sampai dengan 30 April 2020, perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.
Sebagai konsekuensinya, pada bulan Maret dan April 2020 paroki-paroki tidak mempunyai kewajiban mengirimkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) dan Kolekte Pelayan Gereja (KPG).
Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:
Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.
Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;
15% dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).
Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.
Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.
Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:
50% untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;
15% untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;
5% untuk menopang kegiatan APP KAS;
30% untuk menopang kegiatan APP KWI."
(Tribunnews.com/Chrysnha)