Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI-LBH Terima Aduan Permasalahan Pekerjaan Terkait Pandemi Corona

Adapun, 16 posko LBH yang siap melayani masyarakat, yaitu LBH Bali, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Pekanbaru, LBH Banda Aceh, LBH Papua, LBH Medan,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in YLBHI-LBH Terima Aduan Permasalahan Pekerjaan Terkait Pandemi Corona
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 16 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan posko ini bertujuan untuk melindungi hak-hak normatif buruh atau pekerja.

"Kami memastikan adanya perlindungan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja, mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib buruh/ pekerja," kata Isnur, Senin (23/3/2020).

Baca: Pasien Kedua yang Meninggal di Medan Terpapar Covid-19 di Jawa Barat

Dia menjelaskan, posko ini akan dibuka selama tiga minggu sejak 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020. Nantinya, kata dia, posko itu akan dibuka sesuai kondisi di masyarakat.

Adapun, 16 posko LBH yang siap melayani masyarakat, yaitu LBH Bali, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Pekanbaru, LBH Banda Aceh, LBH Papua, LBH Medan, LBH Jakarta.

Kemudian, LBH Palembang, LBH Surabaya, LBH Bandar Lampung, LBH Padang, LBH Manado, LBH Makassar, LBH Palangkaraya, dan LBH Yogyakarta.

Baca: 12 Ton Peralatan Kesehatan Yang Baru Tiba di Indonesia Bantuan Pemerintah Tiongkok

"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta melakukan pengaduan, masyarakat dapat mengakses kontak masing-masing LBH," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia mengingatkan soal tindakan sepihak yang dilakukan perusahaan kepada pekerja dapat menimbulkan permasalahan hukum baru, dimana buruh/pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan.

Jika, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah sepatutnya pemerintah memastikan tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan serta pemberian upah yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pada saat pendemi penyakit, seperti saat ini, kata dia, para pekerja harian, pekerja kontrak dan outsourcing yang posisi tawarnya paling lemah dan mudah diberhentikan.

"Implikasi dari merebaknya pandemi Covid – 19 pada bidang ketenagakerjaan sangat dirasakan buruh/pekerja. Upah para buruh hanya dihitung per jam, bekerja hanya 15 (lima belas) hari dalam sebulan, pemberian cuti tidak berbayar hingga pemutusan hubungan kerja," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas