Mahkamah Agung Berlakukan WFH untuk Hakim
hakim dan aparatur pengadilan harus menjalankan tugas seperti biasa selama berada di tempat tinggalnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya atau work form home.
Hal itu disampaikan Hatta Ali melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
"Bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya," katanya.
Namun, kata Hatta Ali, hakim dan aparatur pengadilan harus menjalankan tugas seperti biasa selama berada di tempat tinggalnya.
Baca: Update Pasien Virus Corona 24 Maret: 100.982 Pasien Sembuh,16.505 Meninggal, Total 378.601 Kasus
Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya melalui pembagian kehadiran.
"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan perpanjangan penahanan dan upaya hukum,".
Hakim dan Aparatur Peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal, tidak boleh meninggalkan tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak harus meninggalkan tempat tinggal seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan, dan harus melaporkan ke atasan langsung.
Selain itu, Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
Sementara itu, selama situasi pendemi COVID-19, pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan layanan peradilan dan layanan lainnya kepada masyarakat tidak terhambat.