Satgas Pangan: Pola Belanja Masyarakat Kembali Normal, Tidak Ada Panic Buying
Empat komoditas yang pembeliannya sempat dibatasi itu yakni beras, gula, minyak goreng hingga mie instan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri telah mencabut Surat Edaran (SE) pembatasan belanja empat bahan pokok di seluruh ritel modern.
Empat komoditas yang pembeliannya sempat dibatasi itu yakni beras, gula, minyak goreng hingga mie instan.
Pencabutan surat edaran ini dilakukan karena pola pembelian masyarakat di tengah mewabahnya virus corona sudah kembali normal.
Sebelumnya, masyarakat berbondong-bondong melakukan pembelian dalam jumlah besar hampir seluruh bahan pokok.
Mereka khawatir penyebaran corona dapat membatasi ketersediaan pangan.
Baca: POLRI Keluarkan Dispensasi Bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona
"Masyarakat sudah belanja normal, waktu itu kan sempat panic buying. Sekarang tidak ada lagi," ucap Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Daniel Tahi pada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2020).
Daniel mengatakan karena surat edaran sudah dicabut, pihaknya menyerahkan pembelian bahan pokok pada mekanisme pasar.
Terlebih pemerintah telah menjamin stok bahan pokok dalam negeri mencukupi hingga Hari Raya Idul Fitri 2020 seiring makin merebaknya pandemi corona di Indonesia.
"Transaksi pembelian kami serahkan ke mekanisme pasar. Masyarakat sudah paham pasokan dan stok pangan cukup. Antrian di ritel modern kembali normal," tambahnya.