Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Darurat Covid-19

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Pemerintah Daerah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Darurat Covid-19
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
IGD di Lantai 1 RS Darurat Penanganan Covid-19, Tower 7, Wisma Atlet Kemayoran, Sunter, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil tindakan preventif dalam upaya pemenuhan kebutuhan layanan dasar barang dan jasa serta kebijakan lainnya yang dianggap perlu melalui upaya realokasi anggaran dana untuk difokuskan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

Hal tersebut penting untuk segera dilakukan mengingat Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah memperpanjang status masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang, melalui Surat Keputusan (SK) Status Keadaan Darurat Tertentu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

"Kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (meeting) agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DR. Drs. Safrizal Za, M.si dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Baca: Presiden Jokowi Akan Ikuti KTT G-20 Virtual, Bahas Penanganan Covid-19

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 26 Maret: Libra Hati-hati, Asmara Sagitarius di Ujung Tanduk

Baca: Malaysia Umumkan Satu Kematian Baru Akibat Corona, Total 16 Orang Meninggal

Kemudian Safrizal juga meminta agar realokasi anggaran dana Pemerintah Daerah tersebut dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan seperti peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD) dan tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya social distancing dan work from home (WFH) sebagai salah satu metode untuk menekan pertumbuhan statistik pasien covid-19 dengan memberikan kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya-upaya tersebut.

"Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan social distancing dan WFH," imbuh Safrizal.

Lebih lanjut, menyasar kepada kebutuhan dunia usaha, Safrizal juga menekankan agar Pemda dapat melakukan relaksasi bagi dunia usaha seperti misalnya membebaskan pajak daerah, pengurangan pajak dan retribusi agar dunia usaha tetap dapat berjalan. Kemudian usaha mikro harus didukung karena elemen tersebut juga membutuhkan kesiapan kebijakan Pemerintah Daerah.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir, Safrizal juga mengingatkan bahwa urusan covid-19 merupakan urusan bersama. Dalam hal ini masyarakat juga harus menjadi pelopor dalam upaya pencegana penyebaran pandemi ini.

"Urusan covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, namun semua harus bergerak. Karena kalau tidak serentak, maka pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh maka di sana muncul kembali," tutup Safrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas