PKS Nilai Pemerintah Harus Jalankan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Hadapi Wabah Corona
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyebaran virus corona (covid-19) sebagai pandemi global.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyebaran virus corona (covid-19) sebagai pandemi global.
Juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari menilai denngan status dari WHO tersebut dinilai cukup untuk Indonesia memberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 2018, kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 1 angka 2 UU No 6 Tahun 2018 dijelaskan yang dimaksud dengan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Baca: Selandia Baru Umumkan Status Darurat Nasional Virus Corona atau Covid-19
"Maka sudah jelas bahwa penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sehingga pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia dengan menjalankan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).
Fathul menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera menerapkan UU tersebut karena sudah mengatur secara detail tentang banyak hal yang terkait dalam penanganan wabah seperti sekarang.
Baca: Ada Gejala Baru, Kenali Ciri-ciri Terjangkiti Corona dan Apa Beda ODP dengan PDP?
Diantaranya mengatur tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
"Presiden PKS dalam berbagai kesempatan sudah mendorong adanya lockdown, setidaknya secara parsial, terutama di daerah terdampak. Bahkan jika merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018, lockdown menjadi bagian dalam UU tersebut dan bisa dianggap sebagai Karantina Wilayah (dalam Pasal 1 angka 10)," katanya.
790 kasus corona di Indonesia
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyebut, sebanyak 3 orang pasien positif virus corona (Covid-19) meninggal dunia.
Sehingga, total pasien positif virus corona yang meninggal dunia sebanyak 58 orang.
"Kemudian ada penambahan kasus meninggal 3 orang sehingga total 58 orang," kata Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Yurianto pun menjelaskan pasien yang meninggal dunia tersebut tersebar dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca: PSI Instruksikan Anggota Dewannya Prioritaskan Tes Corona untuk Rakyat
Ia menambahkan, ada penambahan pasien sembuh virus corona sebanyak 1 orang. Sehingga totalnya masih 31 orang.
"Kita dapatkan laporan dari rumah sakit bertambah satu orang sehingga menjadi 31 orang," ucapnya.
Sebelumnya, Achmad Yurianto mengupdate pasien positif virus corona (Covid-19) menjadi 790 pasien di Indonesia.
Baca: Tanpa Sadar Menyebar Virus, Ini Gejala Baru Pasien Muda Covid-19 Tak Peka dengan Bau dan Rasa
Yurianto mengatakan, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 105 orang. Ia juga menjelaskan ada koreksi pasien positif pada Selasa (24/3/2020) kemarin yang seharusnya sebanyak 685 orang.
"Ada koreksi dari 686 menjadi 685 karena ternyata ada 1 pasien tercatat di dua rumah sakit dengan nama yang hampir mirip. Sudah kita konfirmasi di daerah bahwa pasien kemarin adalah 685 kasus, sekarang 105 sehingga total adalah 790 kasus," jelasnya.
Cuci tangan pakai sabun lebih efektif
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto terus menyerukan gerakan pencegahan penyebaran Covid-19.
Satu di antara gerakan pencegahan corona yakni rajin mencuci tangan menggunakan sabun.
Bahkan Yuri sapaan akrab dari Achmad Yurianto ini, menegaskan cuci tangan dengan sabun dapat lebih efektif daripada menggunakan hand sanitizer.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung BNPB pada Rabu (25/3/2020) sore.
Sebelumnya, Yuri mengatakan terdapat dua upaya penting dalam mencegah tertularnya Covid-19 ini.
Baca: Achmad Yurianto Peringatkan Anak Muda terkait Virus Corona, Jadi Golongan yang Membahayakan?
“Dua hal yang ingin saya sampaikan di dalam upaya kita untuk mencegah penyakit ini, artinya berpikir jangan sampai sakit,” tegasnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Rabu (25/3/2020).
Pertama, kata Yuri yakni masyarakat harus melakukan pembatasan jarak fisik sehari-hari termasuk di dalam rumah.
“Yang pertama jaga jarak dalam melakukan kontak sosial,” ujar Yuri.
“Bukan hanya saat berada di luar rumah, melainkan di dalam rumah juga upayakan untuk bisa menjaga jarak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuri menyebut hal kedua yakni rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca: UPDATE 25 Maret: Bertambah 3 Orang, Pasien Virus Corona Yang Meninggal Dunia 58 Orang
“Kemudian adalah gunakan masker, dan yang paling penting adalah cuci tangan,” kata Yuri.
Ia menegaskan sabun dapat lebih efektif mencegah Covid-19 daripada menggunakan hand sanitizer.
“Cuci tangan pakai sabun, tidak harus hand sanitizer,” ungkapnya.
“Jauh lebih efektif menggunakan sabun dibanding dengan menggunakan hand sanitizer,” imbuhnya,
Karena dengan sabun akan menggunakan air yang mengalir, dan bisa membasuh seluruh celah-celah kuku dan sebagainya dengan baik.
“Sementara, hand sanitizer yang mungkin hanya telapaknya saja yang bisa dibersihkan punggung tangan dan sela-sela lebih sering tidak,” jelasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)