IDI Tak Izinkan Tenaga Medis Tangani Pasien COVID-19 Jika APD Tidak Tersedia
IDI dan sejumlah organisasi profesi tenaga medis menuntut persediaan APD yang mencukupi bagi tenaga medis.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
Oleh karena itu, mereka pun meminta pemerintah menjamin persediaan APD yang sesuai dan mengancam tidak mengizinkan tenaga medis menangani pasien Covid-19 tanpa adanya jaminan APD.
Pasalnya, apabila tenaga medis tertular Covid-19, selain akan jatuh sakit, hal ini juga akan berdampak pada penanganan pasien.
"Karena sejawat yang tertular Covid-19, selain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien," tulis pernyataan tersebut.
Menurut Daeng, surat pernyataan tersebut dikeluarkan satu paket dengan Edaran Pengurus Besar IDI tentang Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 untuk Petugas Kesehatan.
Baca: Corona Update, Penangguhan Kredit Harus segera Diatur dan Sosialisasi Teknisnya
Baca: Pangeran Charles Buka Suara Setelah Positif Corona & Dikarantina di Skotlandia, Ucap Terimakasih
Dalam edaran tersebut, Daeng menyatakan, IDI bersama perhimpunan profesi di bawahnya dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan langkah strategis dan taktis guna menurunkan angka penularan dan memutus penyebaran Covid-19.
"Langkah tersebut tentunya bertujuan untuk melindungi dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya, yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19," kata Daeng.
Untuk itu, IDI dan PDGI pun menerbitkan surat edaran tersebut untuk dijadikan sebagai petunjuk petugas medis sehingga mereka dapat mempersiapkan perlindungan diri sebelum memberikan pelayanan kepada pasien di tempatnya bertugas.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)