Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ini Payung Hukum Polri dalam Membubarkan Kerumunan Terkait Corona

Oleh karena itu perlu pengawasan oleh aparat kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi himbauan tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Payung Hukum Polri dalam Membubarkan Kerumunan Terkait Corona
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Junat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa saat ini masih ada masyarakat yang belum mematuhi himbauan pembatasan sosial (social distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona

Oleh karena itu perlu pengawasan  oleh aparat kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi himbauan tersebut.

"Secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum," katanya, Jumat, (27/3/2020).

Baca: RS Darurat Covid-19 Perbolehkan Keluarga Kirim Laptop hingga Pakaian ke Pasien Agar Nyaman Diisolasi

 Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas Covid-19 telah  mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang 'Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)'. Sehingga Polri memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan sesuai dengan himbauan pemerintah.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214,  Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.

Baca: Garuda Indonesia Tetap Layani Penerbangan dari dan ke Australia di Tengah Wabah Virus Corona

Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri. 

"Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih. Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan polri namun tidak melakukan perlawanan," katanya. 

Berita Rekomendasi

Kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomor 2 Maklumat Polri ini termasuk; (1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. (2) Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya. 

"Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas