Rutan Kelas II B Jeneponto Sulsel Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, diusulkan menjadi ruangan isolasi bagi penderita Virus Corona.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib
TRIBUNNEWS.COM JENEPONTO - Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, diusulkan menjadi ruangan isolasi bagi penderita Virus Corona.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jeneponto, Hendrik membenarkan rencana tersebut untuk dijadikan tempat isolasi dengan menampung hingga ratusan orang.
"Rutan Jeneponto ini cukup luas, walaupun luas namun hanya bisa menampung sebanyak 350 orang," ujar Hendrik saat dihubungi Tribun via Whatsapp, Jumat (27/3/2020).
Baca: Cinta Terlarang Kakak Adik di Toraja Dipergoki Warga, Keduanya Kini Diamankan Polisi
Baca: Bandara Komodo Labuan Bajo Tetap Beroperasi Normal
Rutan di Jeneponto diusulkan langsung dari kantor Wilayah Sulawesi Selatan untuk ditempatkan sebagai perawatan mandiri.
Kalau fasilitas, di Rutan baru ini belum memadai apabila ingin digunakan untuk dijadikan ruangan isolasi Covid-19.
"Kelengkapan atau fasilitas itu sendiri untuk rutan yang baru dalam rencana ini belum memadai," lanjutnya.
Diketahui, gedung rutan Lapas Kelas II B ini berlokasi di Jl Lingkar Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, tepat di belakang RS Lanto daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Virus Corona, Rutan Baru Jeneponto Bisa Tampung 350 Orang