Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Diminta Mempertimbangkan Pembantaran Tahanan, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas

Pengamat hukum dari UAI, Suparji Ahmad meminta pemerintah mempertimbangkan pembataran tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Diminta Mempertimbangkan Pembantaran Tahanan, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas
Tribun Medan/Danil Siregar
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung yang ingin masuk di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I A Tanjunggusta, Medan, Jumat (13/3/2020). Lapas melakukan lockdown antisipasi penyebaran Covid-19 (virus corona) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) semakin menyebar luas dan telah menjangkiti 1.155 orang hingga Sabtu (28/3/2020).

Merespons keadaan itu, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta pemerintah mempertimbangkan pembataran tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan.

Terlebih, banyak LP maupun rumah tahanan yang melebihi kapasitas sehingga dikhawatirkan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Menurutnya, pembantaran itu khususnya perlu dipertimbangkan bagi tahanan yang belum mendapatkan putusan hukum inkrah.

Sepanjang tahanan memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dibantarkan, hal itu perlu dipertimbangkan.

"Syarat subjektifnya karena tidak akan melarikan diri tidak akan menghilang barang bukti, tidak akan mengulangi kesalahannya lagi dan kooperatif," kata Suparji, Minggu (29/3/2020).

Baca: Liga Italia Belum Jelas Kapan Dimulai, Presiden FIGC Punya Opsi untuk Tetap Berikan Scudetto

Baca: MUI Sarankan Pemerintah Berlakukan Lockdown

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan berbagai kebijakan yang mampu mencegah penularan corona memang harus dipertimbangkan, termasuk nasib para tahanan.

Apalagi kelebihan kapasitas ruang tahanan bisa mempengaruhi kesehatan yang berdampak pada mudahnya para tahanan tertular Covid-19.

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan disinfektan di area Lapas tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan disinfektan di area Lapas tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Perlu dipikirkan bagaimana mencegah penyebarannya, termasuk mengisolasi secara mandiri," ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menyoroti pentingnya segera mengesahkan RUU Lembaga Pemasyarakatan menjadi Undang-undang untuk menjamin ketiadaan over kapasitas di LP.

"Ini momentum yang tepat meskipun juga terlepas dari virus karena menurut saya undang-undang Pemasyarakatan itu perlu untuk disahkan," ucapnya.

Baca: Kisah Pasangan 81 Tahun Menikah di Tengah Pandemi Corona, 2 Saksi di Rumah Sakit

Baca: Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam yang Disembunyikan di Semak Belukar

Sebagai informasi, sejumlah negara kini telah mengambil kebijakan untuk membebaskan tahanan.

Di antaranya terjadi di Amerika Serikat, Iran dan Afganistan.

Kebijakan tersebut diambil setelah banyaknya warga yang tertular virus Covid-19.

Diketahui, Indonesia termasuk negara yang warganya tertular virus ini.

Pada Sabtu (28/3/2020) kemarin, pemerintah RI mengkonfirmasi ada 1.155 kasus positif corona dengan 102 orang di antaranya meninggal dunia dan 59 pasien sembuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas