Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lockdown tapi Karantina Wilayah, Ini Pengertian Keduanya

Simak pengertian lockdown dan karantina wilayah berikut ini. Sejumlah daerah melakukan pembatasan akses keluar masuk wilayah untuk cegah Corona.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lockdown tapi Karantina Wilayah, Ini Pengertian Keduanya
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Seorang warga bersepeda melintasi jalan protokol Kota Tegal yang sudah dibatasi dengan ditutup water barrier, Sabtu (28/3/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sebut saja diantaranya Pemerintah Kota Semarang dan Kota Tegal. 

Sebagian pihak memaknai penutupan akses keluar masuk wilayah ini sebagai lockdown lokal.

Namun, pemerintah pusat menegaskan hingga saat ini tidak ada Pemda manapun yang menerapkan lockdown.

Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil.

Baca: Tegaskan Lockdown Tak akan Dilakukan, Ali Ngabalin Singgung Karantina Wilayah: Enggak Bisa Bercanda

Baca: India Alami Kekacauan Ditengah Pandemi Corona, Belum Seminggu Terapkan Lockdown

Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.

BERITA REKOMENDASI

Terkait karantina wilayah ini, Menteri Koodirnator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah.

"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.

Baca: Imbau Daerah yang Karantina Wilayah karena Corona, Ganjar Pranowo: Jangan Jalan Sendiri-sendiri

Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.


"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.

Diklaim tak sama dengan lockdown, apa pengertian Karantina Wilayah?

Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com, Minggu (29/3/2020): 

1. Pengertian lockdown

Apa itu lockdown?

Lockdown sendiri artinya kuncian.

Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi dimana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.

Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.

Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi.

Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.

Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi virus Corona. 

Di antaranya China, Italia, Malaysia, dan India. 

2. Penjelasan tentang Karantina Wilayah

Karantina Wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina Rumah, karantina Rumah sakit, dan karantina Wilayah. 

Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal Karantina Wilayah dalam UU itu: 

Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah

Pasal 49

1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pasal 53

(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Selengkapnya UU N0 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa anda akses lewat tautan ini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono/Nendri) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas