Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemen-PAN RB Umumkan Perpanjangan ASN Kerja Di Rumah Hingga 21 April

Perpanjangan sistem kerja WFH bagi ASN mencermati perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemen-PAN RB Umumkan Perpanjangan ASN Kerja Di Rumah Hingga 21 April
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
KemenPAN RB mengumumkan perpanjangan sistem kerja di rumah (work from home/WFH) hingga tanggal 21 April 2020 bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam press converence virtual, Senin (30/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengumumkan perpanjangan sistem kerja di rumah (work from home/WFH) hingga tanggal 21 April 2020 bagi aparatur sipil negara (ASN).

MenPAN RB, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah.

Perpanjangan sistem kerja WFH bagi ASN mencermati perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Dilakukan perpanjangan tugas kedinasan di rumah atau work from home,” ujar Sekretaris KemenPAN RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam press converence virtual, Senin (30/3/2020).

Baca: Sosiolog: Kegagalan Pencegahan Sebaran Virus Corona Dapat Sebabkan Tsunami Pasien

“Dalam edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret, dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi,” lanjutnya.

Adapun pelaksanaan WFH bagi ASN di lapangan, selanjutnya akan diatur oleh masing-masing pimpinan daerah melihat situasi yang terjadi di daerah.

“Kita tau masing-masing ASN ada yang (tinggal) di zona merah,  zona kuning dan seterusnya. Tentu saja pelaksanaan WFH di sesuaikan dengan daerah masing-masing.” ujar Dwi Wahyu Atmaji.

Rekomendasi Untuk Anda

Sesmen PAN RB meminta agar masing-masing instansi memastikan kinerja ASN yang bekerja di rumah, baik itu ASN dari pemerintahan pusat maupun daerah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam poin ketiga SE MenPAN RB, tiap-tiap instansi pemerintah diminta untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban Covid-19 melalui sistem aplikasi kepegawaian yang disiapkan KemenPAN RB.

“Kami juga meminta tiap-tiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban Covid-19. Ada yang statusnya ODP, PDP, terkonfirmasi  dan selanjutnya melalui sistem aplikasi kepegawaian baik pusat maupun daerah,” ujar SesmenPAN RB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas