Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Surat Edaran, BKN Minta Instansi Pusat dan Daerah Data PNS Terdampak Virus Corona

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan teknis pengisian data riwayat Covid-19 bagi PNS.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbitkan Surat Edaran, BKN Minta Instansi Pusat dan Daerah Data PNS Terdampak Virus Corona
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan teknis pengisian data riwayat Covid-19 bagi PNS di instansi pusat dan daerah.

Surat edaran bernomor 09/SE/III/2020 tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2020.

"Dalam SE tersebut, kami meminta kepada seluruh Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada Instansi Pusat dan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk melakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak Covid-19," ujar Haria dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/3/2020).

Baca: Pembangunan Fasilitas Observasi Covid-19 di Pulau Galang Terkendala Cuaca Buruk

Pendataan tersebut, dikatakan Haria untuk mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.

"Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi instansi Pusat dan daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing melalui link https://sapk.bkn.go.id," lanjutnya.

Baca: BREAKING NEWS: Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Corona

Dalam SE, Haria menyebut, ada panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) melalui tautan https://www.bkn.go.id/pengumuman/panduan-teknis-pengisian-data-riwayat-covid-19-pns-instansi-pusat-dan-daerah-melalui-aplikasi-sapk-bkn.

Berita Rekomendasi

Pendataan riwayat kesehatan PNS dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah yang dalam kategori:

1) Orang Dalam Pemantauan (ODP);
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
3) Pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19;
4) Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
5) Meninggal akibat pandemi Covid-19.

Baca: Pandemi Corona di Indonesia, Soimah: Cuma Diminta di Rumah Aja Kok Bandel

"Pendataan akan dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam seminggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan," ujarnya.

Haria pun meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional 1 sampai dengan XIV agar terus memantau proses pendataan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Seluruh ASN harap memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan diri," kata Haria.


1.414 kasus corona di Indonesia

Kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.

Data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyebutkan ada tambahan 129 kasus baru pasien positif corona.

Hal ini menjadikan hingga kini total sudah ada 1.414 kasus pasien positif corona di Indonesia.

Semenatara itu pasien sembuh bertambah 11 orang, sehingga dengan total pasien sembuh berjumlah 75.

Adapun kasus kematian bertambah 8 orang, sehingga total kasus kematian berjumlah 122.

Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).

Jubir pemerintah Achmad Yurianto.
Jubir pemerintah Achmad Yurianto. (BNPB)

Baca: Pandemi Corona, Ganjar Siapkan Bantuan Rp 1,4 T Bagi Warga Jateng

Ribuan Relawan Mendaftar

Sementara itu dikabarkan setidaknya sudah ada 5.816 orang telah mendaftarkan dirinya sebagai relawan Covid-19 hingga Sabtu (28/3/2020) lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak mayoritas relawan mendaftarkan diri untuk tenaga non medis yakni 4.008 orang.

Sementara itu untuk relawan medis dan tenaga medis sebanyak 1.808 orang.

“Total relawan yang sudah mendaftar per tanggal 28 Maret 2020 pukul 17.00 WIB sebanyak 5.816 orang,” kata Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) Dandi Prasetia dalam keterangannya di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (29/3/2020) dilansir covid19.go.id.

Data yang terdaftar menunjukkan para relawan mendaftar dari berbagai wilayah di Indonesia.

Provinsi Jawa Barat diketahui menjadi daerah terbanyak yang mendaftar yakni mencapai 1.445 orang.

Berikutnya dari wilayah Jawa Timur sebanyak 559 orang, Banten 402 orang dan Jawa Tengah 348 orang.

“Terbanyak kedua dari DKI Jakarta yakni sebanyak 1.384 orang,” katanya.

Sedangkan dari grafik usia, para relawan yang paling banyak mendaftar berasal dari kelompok usia produktif yakni 19-30 tahun sebanyak 2.364 orang laki-laki dan 1.856 orang perempuan.

Kelompok usia terbanyak kedua yakni dari 31 tahun sampai dengan 30 tahun sebanyak 636 laki-laki dan 225 perempuan.

Selanjutnya kelompok usia 41-50 tahun sebanyak 275 laki-laki dan 68 perempuan.

Kelompok usia 51-60 tahun sebanyak 75 orang laki-laki dan 25 perempuan.

“Kelompok usia di atas 60 tahun juga ada 5 orang laki-laki,” katanya.

Selain itu, terdapat 85 laki-laki dan 48 perempuan yang terdaftar tanpa diketahui informasi mengenai umurnya.

Sebagai informasi, deksrelawan adalah platfrom digital nasional ini diinisiasi oleh BNPB dan dibantu oleh beberapa lembaga relawan kemanusiaan seperti MPBI, Save The Children, RedR Indonesia dan lainnya.

Tujuan dari deksrelawan ini adalah untuk membantu distribusi SDM relawan kepada organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang membutuhkan.

Sebelumnya, Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengatakan tim relawan berperan penting dalam mengatasi wabah virus corona jenis baru tersebut.

“Tim relawan penting bagi kami hari ini karena konsepsi dalam penanganan wabah Covid-19 ini pemerintah tidak mungkin berdiri sendiri,” kata Doni di Gedung BNPB Jakarta, Rabu (25/3/2020).

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas