Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Corona, Tahanan yang Berada di Lapas dan Rutan Ikuti Sidang Lewat Video Conference

Tahanan yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap mengikuti sidang melalui video conference.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imbas Corona, Tahanan yang Berada di Lapas dan Rutan Ikuti Sidang Lewat Video Conference
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi virus corona atau covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahanan yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap mengikuti sidang melalui video conference.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 dari luar Lapas atau Rutan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengatakan langkah tersebut harus dilakukan.

Mengingat setiap harinya jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi tinggi membawa virus dari luar ke dalam Lapas atau Rutan.

Baca: 12 Program Gojek Bagi Kesejahteraan Mitra Driver di Tengah Pandemi COVID-19

“Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan POLRI untuk pelaksanaannya,” ujar Nugroho lewat siaran pers, Selasa (31/3/2020).

Saat ini proses persidangan melalui video conference telah terselenggara hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.

Baca: Muhadjir Effendy: WNI yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Miliki Sertifikat Kesehatan

Nantinya dalam proses persidangan, tahanan akan tetap berada di dalam lapas/rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas/rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” kata Nugroho.

Wilayah Jawa Barat misalnya, Rutan Bandung beberapa waktu yang lalu telah menyelenggarakan persidangan bagi 68 tahanan melalui video conference.

Baca: UPDATE Kasus Corona Sulsel 31 Maret 2020: 50 Positf, Pasien Terbanyak di Makassar

Di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan bagi 107 tahanan, serta masih banyak lapas/rutan lainnya seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

Tak hanya itu, layanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru pun ditunda selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona. Layanan kunjungan langsung kini digantikan dengan kunjungan melalui media video call.

Sedangkan pengiriman tahanan ke Lapas atau Rutan dihentikan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas