Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Perpanjang Waktu Pelarangan Kunjungan Keluarga dan Penasihat Hukum bagi Tahanan

pelarangan itu berkaitan dengan upaya preventif penyebaran wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) ke para tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Waktu Pelarangan Kunjungan Keluarga dan Penasihat Hukum bagi Tahanan
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang larangan kunjungan keluarga dan penasihat hukum bagi tahanan yang menghuni rumah tahanan (rutan) KPK.

Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali, pelarangan itu berkaitan dengan upaya preventif penyebaran wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) ke para tahanan.

"Plt Karutan cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020," terang Ali kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Baca: Pasca Penembakan Tiga Karyawan Freeport, Situasi di Mimika Kondusif

Namun demikian, kata Ali, kunjungan masih dapat dilakukan dan akan dilaksanakan online via video conference terhitung mulai tanggal 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk pelaksanaannya, pengunjung rutan dan Penasihat Hukum dapat menghubungi nomor berikut: Rutan MP: 0878 4702 5706 (WA); Rutan Guntur: 0878 4702 5683 (WA); dan Rutan C1 : 0878 4702 5703 (WA).

Baca: Menpora Mengenang Mendiang Bob Hasan: Beliau Orang Hebat, Jasanya Luar Biasa

Sebelumnya diketahui KPK menyetop kunjungan bagi para tahanan sampai 31 Maret 2020.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Larangan itu berlaku untuk wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta.

Nugroho mengatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18-31 Maret 2020.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas