Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?

Pemerintah berencana untuk memberlakukan darurat sipil guna melakukan pembatasan sosial skala besar agar penyebaran virus corona tidak semakin melebar

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?
ist
Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM - Demi mencegah penyebaran virus corona, pemerintah berencana melakukan pembatasan sosial skala besar.

Satu di antaranya memberlakukan darurat sipil.

Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 semakin menyebar.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar."

"Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno.

Baca: PAN: Karantina Wilayah Lebih Tepat Ketimbang Darurat Sipil

Baca: Jubir Presiden Tegaskan Penerapan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir Tangani Covid-19

Dikutip dari hukum.unsrat.ac.id, dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, pada Pasal 1 disebutkan:

Berita Rekomendasi

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Baca: Terapkan Darurat Sipil, akan Ada Penegakan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Disiplin

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Berhati-hati Terapkan Darurat Sipil di Tengah Pandemi Corona

Lantas, apa itu darurat sipil?

Dalam Perppu Nomor 23/1959 Pasal 8 disebutkan:

(1) Selama keadaan darurat sipil berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.

(2) Apabila keadaan darurat sipil dihapuskan dengan tidak disusul dengan pernyataan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka pada saat penghapusan itu, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi

(3) Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Daerah, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya empat bulan sesudah penghapusan keadaan darurat sipil.

Untuk ketentuan tentang darurat sipil, sudah tertuang dalam pasal 34 yang menyebutkan:

(1) Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat- pajabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.

(2) Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.

Baca: Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19

Baca: Jokowi Instruksikan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil

Maka dari itu, jika darurat sipil benar akan diberlakukan, maka Perppu Nomor 23/1959 pasal 18 akan berlaku.

Dalam Perppu Nomor 23/1959 pasal 18 tersebut, tertuang hal-hal apa saja yang akan terjadi jika darurat sipil diberlakukan.

Berikut isi Perppu Nomor 23/1959 pasal 18:

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

(3) Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Jadi, jika darurat sipil diberlakukan, maka Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Hal ini tertuang dalam pasal 19 yang menyatakan, Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Baca: Presiden: Perlu Ada Kebijakan Darurat Sipil agar Physical Distancing Efektif  

Baca: Jokowi Tetapkan Tahapan Baru Lawan Corona: Pembatasan Sosial Skala Besar hingga Darurat Sipil

Dikutip dari Kompas.com, Doni mengatakan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.

Saat ditanya konsekuensi dari darurat sipil ini, Doni menyebut, penegakan hukum bisa dilakukan kepada masyarakat yang tak mengikuti aturan soal pembatasan sosial.

"Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata dia.

Kendati demikian, Doni berharap masyarakat bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah soal pembatasan sosial ini.

Misalnya, tak meninggalkan rumah jika tak mendesak. Lalu menerapkan pembatasan jarak fisik di tempat umum, serta tak membuat acara yang mengundang keramaian.

"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin."

"Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," kata dia.

Sementara itu, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, penerapan darurat sipil masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Dikutip dari Kompas.com, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas