Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KSP: PSBB Pilihan Paling Rasional

Jokowi memilih kebijakan PSBB untuk menanggulangi penyebaran virus corona di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KSP: PSBB Pilihan Paling Rasional
Kompas TV
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena merupakan pilihan yang paling rasional.

Jokowi memilih kebijakan PSBB untuk menanggulangi penyebaran virus corona di Indonesia.

"Pilihan ini paling rasional dari kebijakan dalam penanganan Covid-19 diantara banyak yang diambil dan usulan dari banyak kalangan," ujar Juri di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut Juri, kebijakan PSBB diambil dengan mempertimbangkan karateristik wilayah Indonesia.

Baca: Pembangunan RS Darurat di Pulau Galang, Jokowi: Tidak Berharap Dipakai, Tapi Kita Siapkan

Pemerintah juga mempertimbangkan aspek ekonomi dalam kebijakan ini. Serta pemenuhan kebutuhan terhadap masyarakat.

"Di samping pertimbangan penyelamatan warga negara dari wabah COVID-19 ini juga adalah pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut karakteristik bangsa ini. Dengan pulau-pulau yang tersebar di Nusantara ini yang begitu banyak, jumlah penduduk atau pertimbangan demografi yang begitu besar," ucap Juri.

"Juga pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat," tambah Juri.

Baca: Masa Pengisian Sensus Penduduk Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Ini Caranya

Rekomendasi Untuk Anda

Juri menjelaskan pemerintah ingin pelaksanaan PSBB ini berjalan lebih tegas, lebih efektif, terkoordinasi dan lebih disiplin.

Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB. PP bernomor 21 Tahun 2020 ini Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PP ini diteken Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020. Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas