Presiden Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih
Lock-Down itu orang tidak boleh keluar rumah, transportasi berhenti, baik itu bus kendaraan pribadi, sepeda motor , kereta api, pesawat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai bahwa pembatasan-pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih dalam tahap wajar dan tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Hanya saja Presiden mengingatkan agar tidak melakukan karantina dalam cakupan wilayah yang luas atau menggunakan istilah lockdown atau karantina total.
"Saya kira saat ini belum ada yang berbeda, dan kita harap tidak ada yang berbeda, bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas saya kira itu pembatasan batasan yang wajar, daerah ingin mengontrol wilayahnya," kata Presiden usai meninjau RS Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu, (1/4/2020).
Baca: KSP: PSBB Pilihan Paling Rasional
Apalagi menurut Presiden pemerintah daerah menggunakan istilah lockdown atau karantina total. Karena apabila lockdown, maka semua aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi berhenti.
"Tapi sekali lagi tidak dalam bentuk keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang gede, atau istilah yang sering dipakai lockdown. Lockdown itu apa sih, karena harus sama. Lock-Down itu orang tidak boleh keluar rumah, transportasi berhenti, baik itu bus kendaraan pribadi, sepeda motor , kereta api, pesawat. Kegiatan kantor semuanya dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," katanya.
Pemerintah menurut Presiden telah memilih opsi lain yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan kebijakan tersebut, aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun masyarakat melakukan social distancing atau Phsycal distancing.
Baca: Karier Penghancur Kaki Evan Dimas di Eropa Terancam Akibat Virus Corona
"Jadi kalau kita semuanya disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung, mulut, mata, kurangi itu, kunci tangan kita , sehingga penularannya bisa dicegah," pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin kemarin Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan Presiden Jokowi mempersilahkan Pemerintah daerah untuk membuat kebijakan sampai di tingkat kecamatan. Hanya saja untuk kebijakan di atas level kecamatan harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
"Bapak Presiden mengatakan, silahkan melakukan kebijakan di tingkat lokal, sampai dengan tingkat kecamatan. Lebih dari kecamatan tentunya harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sehingga tidak ada pejabat di daerah yang dikabarkan mengambil langkah sendiri tanpa berkonsultasi kepada pihak-pihak yang berkompeten'," kata Doni dalam konferensi pers jarak jauh, Senin, (30/3/2020).