Dua Menteri Jokowi Serahkan Supres Perppu Penanganan Corona ke DPR
Dua menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan surat presiden (supres) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan surat presiden (supres) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan.
Dua menteri Presiden Jokowi tersebut yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Keduanya menyerahkan Supres ke Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsusddin dan Rachmat Gobel di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Baca: Jokowi Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan dan Idul Fitri
"Saya bersama Pak Yasonna mewakili pemerintah dalam penyerahan (supres) dan nanti pembahasan rancangan undang-undang mengenai Perppu ingin diundangkan menjadi undang-undang," ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada dua hari lalu, merupakan langkah pemerintah dalam merespon penyebaran virus corona atau covid-19.
Baca: 180 Negara Termasuk Indonesia Dibatasi Masuk Jepang
"Penyebaran covid-19 telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan. Dan ini, berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan," paparnya.
"Perppu ini menjadi landasan hukum dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.